Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengharapkan gula petani tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang rencananya akan diterapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai tahun 2017.
"Saya memohon kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa mempertimbangkan untuk tidak dikenakannya PPN kepada para petani gula. Petani dibebaskan," kata Enggartiasto, di Jakarta, Senin (10/7/2017).
Menurut Enggartiasto, pihaknya akan mengutamakan kepentingan petani tebu terkait dengan rencana pengenaan PPN sebesar 10 persen tersebut. Sementara untuk pabrik gula baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta, tidak masalah untuk dikenakan PPN.
Rencana Kementerian Keuangan tersebut mendapatkan penolakan dari Andalan Petani Tebu Indonesia (APTRI), yang menyatakan bahwa pengenaan PPN untuk gula petani tersebut dinilai memberatkan dan menambah beban kerugian petani.
Kerugian petani terjadi akibat rendemen tebu yang rendah, kenaikan biaya produksi dan penurunan produksi tebu. Tercatat, rata-rata rendemen saat ini sebesar 6,5 persen, produksi tebu juga turun 30 persen, sementara biaya produksi naik sebesar 15 persen.
APTRI beranggapan, gula merupakan barang strategis dan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak sehingga tidak tepat jika dikenakan PPN, seperti halnya beras, jagung dan kedelai yang tidak dikenakan PPN oleh pemerintah.
Dengan munculnya rencana pemerintah tersebut, para pedagang menahan diri untuk membeli gula petani karena tidak ingin terbebani PPN.Kondisi tersebut mengakibatkan gula petani menumpuk di gudang-gudang pabrik gula karena pedagang enggan untuk membeli.
"Ini keberpihakan kepada para petani, saya sudah kirim surat. Saya upayakan untuk bertemu Menteri Keuangan," kata Enggartiasto. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement