Permohonan uji materi Pasal 11 huruf a UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan advokat bernama Tonin Tachta Singarimbun ditolak oleh MK.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta (Rabu, 19/7).
Pemohon mempersoalkan profesi advokat yang dimaknai KPK sebagai aparat penegak hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 huruf a UU KPK.
Pendapat Mahkamah merujuk pada aturan mengenai advokat yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat.
"Dalam aturan tersebut, advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida.
Mahkamah menilai bahwa advokat mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlakuan terhadap advokat yang terlibat tindak pidana korupsi haruslah sama dengan penegak hukum lainnya.
Mahkamah juga berpendapat bahwa frasa "aparat penegak hukum" dalam ketentuan a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement