Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih diperbolehkan untuk berdakwah, dengan catatan tidak mengangkat ajaran Khilafah dalam kegiatan tersebut.
"Kalau berdakwah tidak apa-apa, tapi harus kita lihat lagi isi dakwahnya tentang apa. Tidak boleh tentang ideologi Khilafah yang mereka usung," ujar Tenaga Ahli Menko Polhukam Sri Yunanto dalam diskusi "Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Ormas" yang berlangsung di Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Kendati demikian, dalam melaksanakan pengajian maupun dakwah tersebut, para mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak diperkenankan membawa atribut organisasi mereka.
"Kalau (atribut) itu sudah tidak boleh. Lalu, pertemuan dengan mengatasnamakan ormas juga tidak boleh. Ini yang akan terus diawasi," kata Sri Yunanto.
Terkait dengan pengawasan, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan laporan kepada kepolisian, jika menemukan pelanggaran kegiatan mantan aktivis HTI yang dilakukan di lingkungan mereka.
"Mereka jumlahnya banyak, pemerintah tidak bisa menjangkau semua. Kami harapkan masyarakat kasih laporan kalau masih ada yang tidak mengikuti aturan. Masyarakat tentu lebih tahu dengan kondisi lapangan," tuturnya.?Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement