Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berani Buka Data Keuangan Nasabah? Ini Kata Pak Dirjen

Berani Buka Data Keuangan Nasabah? Ini Kata Pak Dirjen Kredit Foto: Kemenkeu.go.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirjen Pajak Kend Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah telah menerbitkan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan. Katanya, dengan Perppu ini maka pemerintah melalui Ditjen Pajak Kemenkeu punya kewenangan untuk akses data nasabah untuk kepentingan perpajakan.

Namun, dia menjamin data nasabah ini tidak akan disalahgunakan dan bagi masyarakat tidak perlu cemas data yang informasi nasabah tidak sembarangan digunakan. "Tak perlu khawatir, tidak serta merta data ini semuanya serba di pajaki," kata Ken dalam diskusi "Solusi Akurat: Gundah Dana Nasabah", Minggu (23/7/2017).

Ken menegaskan dengan adanya aturan ini, tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

Selain itu, sambung Ken, jika nantinya ada pegawai pajak yang berani membocorkan data nasabah ke publik, maka pegawai pajak tersebut bisa dikenakan hukuman mati. Hal tersebut sudah diatur dalam Perppu pajak tersebut.

"Jadi nggak perlu takut buat masyarakat untuk menyimpan uang di Bank. Kalau pegawai pajak ada yang membocorkan data, siap-siap pegawai itu akan dihukum mati, jadi silahkan saja kalau ada yang berani. Itu hukuman maksimal, minimalnya satu tahun penjara," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: