Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI (Kemensos), Harry Hikmat mengatakan Presiden RI Joko Widodo kembali menetapkan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta sedangkan tahun ini Kemensos sudah menyalurkannya hingga 6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk itu, tahun depan pihaknya akan mempersiapkan penyaluran KPH tambahan sekitar 4 juta KPM.
"Kalau terjadi penambahan seperti ini butuh penanganan yang sangat serius dari semua pihak termasuk pemerintah Propinsi maupun Kabupaten/Kota," katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu (26/7/2017).
Jumlah tambahan tersebut berdasarkan basis data terpadu yang sekarang sudah diupdate terus oleh Kemensos. Selain itu, dikatakan Harry, sesuai dengan Undang Undang No 11 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin bahwa Kemensos bertanggung jawab menetapkan siapa yang termasuk kategori miskin karena itulah sumber data diambil dari PDDT.
Kemensos memprioritaskan jumlah tambahan pemerima KPH ini kepada warga yang sudah menerima beras sejahtera (Rastra). Selain itu, diprioritaskan bagi warga yang tinggal di daerah terpencil
"Dengan pendekatan yang proporsional, penambahan 4 juta difokuskan kepada warga yang sudah menerima beras rastra dan daerah rerpencil,"ungkapnya
Lebih jauh Harry mengungkapkan PKH ini sudah tejadi tiga kali sistem validasi data sebelum progran itu diturunkan, pertama ketika data itu diturunkan ke daerah diverifikasi ulang tentang keberadaan keluarganya. Kedua, dicek komponennya dan ketiga, verifikasi untuk masuk ke sistem program termasuk ke pembukaan rekening.
"Karena sekarang semua sudah non tunai bersama bank Himbara. Nanti semua pendamping ini akan melakukan verifikasi masing-masimg daerah untuk mengupdate data terakhir karena siapa tahu yang masuk itu masih tingkat SMA dan ketika turun sudah lulus," paparnya.
Selain itu, Kemensos memberikan apresiasi kepada kepala peminpin daerah yang peduli terhadap program PKH tersebut. Pasalnya PKH sudah menyentuh seluruh keluarga yang sudah masuk ke dalam kategori rentan kemiskinan.
KPH juga sudah termasuk ke dalam program pembangunan nasional, bukan program Kemensos maupun program Pemerintah pusat.
"Gubernur, Bupati, wali kota memiliki kewajiban mensukseskan program ini termasuk perhatian kepada pendamping. Jadi tidak ada lagi alasan lagi kalau Pemda itu tidak mendukung program KPH," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement