Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

869 Ribu PBI JKN Kembali Aktif, Mensos Akui Ada Error Penargetan

869 Ribu PBI JKN Kembali Aktif, Mensos Akui Ada Error Penargetan Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 869 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali memperoleh status aktif setelah sebelumnya termasuk dalam daftar 11 juta peserta yang dinonaktifkan. Pengaktifan ini menjadi bagian dari penyesuaian data kepesertaan berbasis evaluasi nasional.

Langkah tersebut diumumkan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, dalam agenda di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ia menyebut proses aktivasi ulang dilakukan melalui sejumlah jalur yang telah disiapkan pemerintah.

"Dari sekitar 11 juta penerima manfaat yang sebelumnya dinonaktifkan, sebanyak 869 ribu telah aktif kembali melalui berbagai skema," kata yang akrab dipanggil Gus Ipul itu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (26/2/2027).

Reaktivasi ini dilakukan setelah pemerintah melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima bantuan iuran. Evaluasi tersebut ditujukan untuk memastikan program PBI JKN lebih tepat sasaran.

Sebagian peserta mengajukan permohonan langsung agar kepesertaannya diaktifkan kembali. Proses ini berlangsung melalui mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.

"Sebanyak 132.507 penerima manfaat melakukan reaktivasi kembali ke PBI-JKN dengan mengajukan permohonan reaktivasi, dan saat ini masih dalam proses, sedangkan 405.965 penerima manfaat kembali aktif dan dibiayai oleh pemerintah daerah melalui segmen PBI daerah," ujar Gus Ipul.

Selain jalur permohonan, terdapat pula peserta yang status pembiayaannya dialihkan ke pemerintah daerah. Skema ini membuat peserta tetap terlindungi tanpa harus kembali ke segmen pusat.

Perubahan status pekerjaan juga memengaruhi kepesertaan sebagian penerima manfaat. Penyesuaian dilakukan sesuai kondisi terkini masing-masing peserta.

"Sementara itu, sebanyak 184.357 penerima manfaat beralih ke segmen pegawai negeri, BUMN, atau BUMD karena karena status kepegawaian mereka memang sebagai ASN atau pegawai BUMN/BUMD."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: