Warta Ekonomi, Makassar -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan keberatan sekaligus menguatkan putusan KPPU terkait kartel perdagangan sapi impor. Terdapat 32 perusahaan yang terlibat dalam praktik anti-persaingan usaha tersebut. Sebanyak 30 perusahaan mengajukan keberatan yang akhirnya ditolak. Adapun 2 perusahaan lainnya telah membayarkan denda anti-persaingan usaha.
Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menguatkan hukuman atas puluhan perusahaan atas praktik kartel sapi. "Putusan tersebut memberikan kepastian hukum terkait persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Itu juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang menanggung tingginya harga daging sapi imbas praktik kartel," kata Syarkawi, dalam siaran persnya kepada Warta Ekonomi, Rabu, (2/8/2017).
Syarkawi mengharapkan kasus tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk membenahi mekanisme perdagangan sapi impor yang lebih sehat. Ditegaskannya praktik kartel harus diakhiri karena hanya merugikan masyarakat. "Stop kartel dan mari para stakeholder bersama-sama mendorong terciptanya efisiensi yang berkeadilan dalam perdagangan sapi impor. Tidak saja adil bagi pelaku usaha tetapi adil bagi masyarakat," ujar bos KPPU tersebut.
Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean, menambahkan para terlapor masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum berupa kasasi jika keberatan atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Namun, bila terlapor menerima putusan tersebut, diimbaunya untuk segera melakukan kewajiban untuk membayarkan denda anti-persaingan usaha. Tak kalah penting, kasus itu diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Usai putusan PN Jakarta Pusat ini para terlapor diharapkan dapat melaksanakan putusan KPPU. Tapi, kalau masih terdapat keberatan, undang-undang memberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung" terang Gopprera.
Putusan Majelis Hakim PN Pusat yang dipimpin oleh Baslin Sinaga diketahui menguatkan putusan KPPU Nomor 10/KPPU-I/2015. Perkara pokoknya yakni dugaan praktek kartel dalam Perdagangan Sapi Impor di Jabodetabek rentang 2013-2015. Terdapat 32 terlapor yakni perusahaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Para terlapor itu keseluruhan didenda Rp106,86 miliar.
Berdasarkan data KPPU, 32 perusahaan yang terlibat dalam praktik kartel sapi impor adalah PT Andini Karya Makmur; PT Andini Persada Sejahtera; PT Agro Giri Perkasa; PT Agrisatwa Jaya Kencana; PT Andini Agro Loka; PT Austasia Stockfeed; PT Bina Mentari Tunggal; PT Citra Agro Buana Semesta; PT Elders Indonesia; PT Fortuna Megah Perkasa; PT Great Giant Livestock; PT Lembu Jantan Perkasa; PT Legok Makmur Lestari dan PT Lemang Mesuji Lestary.
Selanjutnya, PT Pasir Tengah; PT Rumpinary Agro Industry; PT Santosa Agrindo; PT Sadajiwa Niaga Indonesia; PT Septia Anugerah; PT Tanjung Unggul Mandiri; PT Widodo Makmur Perkasa; PT Kariyana Gita Utama; PT Sukses Ganda Lestari; PT Nusantara Tropical Farm; PT Karya Anugerah Rumpin; PT Sumber Cipta Kencana; PT Brahman Perkasa Sentosa; PT Catur Mitra Taruma; PT Kadila Lestari Jaya; CV Mitra Agro Sangkuriang; CV Mitra Agro Sampurna dan 32. PT Karunia Alam Sentosa Abadi.?
Dalam proses pemeriksaan terhadap perkara yang berawal dari inisiatif KPPU itu, didapati fakta-fakta tentang ?kesepakatan ? yang difasilitasi Asosiasi Produsen Daging dan Feedloter Indonesia (APFINDO). Mereka melakukan serangkaian pertemuan yang pada akhirnya menunjukkan kesamaan tindakan dan rescheduling sales yang tergolong penahanan pasokan sapi impor di wilayah Jabodetabek. Tindakan itu berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum. ??
Dalam persidangan juga terungkap bahwa tindakan penahanan pasokan dilakukan para terlapor secara seragam. Caranya yakni dengan tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada putusan pertama oleh KPPU, hanya 2 perusahaan yang membayarkan denda. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Agro Giri Perkasa dan PT Karya Anugerah Rumpin, masing-masing membayar Rp4,05 miliar dan Rp194,96 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement