Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sistem Online Diharapkan Bisa Meminimalisir Penyalahgunaan Paspor

Sistem Online Diharapkan Bisa Meminimalisir Penyalahgunaan Paspor Kredit Foto: Peruri.co.id
Warta Ekonomi, Wonosobo -

Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Jawa Tengah, terus berusaha meminimalkan penyalahgunaan paspor oleh masyarakat, terutama calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.

"Upaya meminimalkan penyalahgunaan paspor dengan menggunakan cek ID via sistem online untuk rekomendasi ID calon TKI yang didapat dari Disnaker maupun BNP2TKI," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Suryo Tarto Kisdoyo di Wonosobo

Ia mengatakan ketika ada pemohon paspor untuk bekerja di luar negeri ternyata setelah dicek di sistem online belum ada rekomendasi atau ID dari Disnaker atau Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), imigrasi bisa menolaknya dengan tegas.

Menurut dia petugas di bagian wawancara juga tetap selektif dalam melakukan tugasnya terbukti sampai akhir Juli 2017, pihaknya sudah menolak 123 pemohon paspor.

Kepala subseksi Lalu Lintas Keimigrasian, Washono menerangkan bahwa perolehan ID calon TKI melalui sistem online tidak hanya untuk calon TKI mandiri maupun calon TKI via perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), melainkan juga untuk calon TKI yang melalui program "Goverment to Goverment" (G to G) seperti magang ke Jepang dan Korea.

"Jadi, alurnya pemohon paspor yang mau bekerja ke luar negeri salah satu syaratnya harus mendapatkan rekomendasi dari Disnaker maupun BNP2TKI," katanya.

Ketika sudah mendapat rekomendasi, katanya secara otomatis pemohon tersebut sudah terdaftar dan mendapat ID di sistem online.

Ia menuturkan dengan adanya berbagai upaya tersebut, TKI nonprosedural atau ilegal di luar negeri dapat berkurang.

Kepala Subseksi Status Keimigrasian, Anwar Priyo Sudharmo mengatakan untuk pelayanan warga negara asing pada Kantor Imigrasi Wonosobo hingga akhir Juli 2017 telah mengeluarkan izin tinggal kunjungan sebanyak 57 WNA, kartu izin tinggal sementara (Kitas) sebanyak 224 WNA, kartu izin tinggal tetap (Kitap) sebanyak delapan WNA, exit permit only (EPO) 50 WNA, dan fasilitas imigrasi (Faskim) sebanyak lima WNA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: