Selain Budi Gunawan dan Hadi Poernomo, Ini dia Orang yang Berhasil Mentahkan KPK
Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, mengadu kepada Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK, dalam kasus yang dialaminya yaitu kesalahan prosedur yang dilakukan beberapa penyidik KPK.
"Kenapa seorang mantan hakim datang ke Pansus KPK untuk mencari keadilan, bukankan hakim yang harusnya memberikan keadilan. Jangan mengharap ada keadilan, tergantung kacamata yang digunakan," kata Syarifuddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket, di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Syarifuddin datang ke Pansus usai mengambil uang ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.?Dia mengaku sudah pernah bersurat kepada DPR khususnya Komisi III sejak dirinya ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juni 2011 dan juga telah mengadu ke Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat presiden, hingga ke Presiden Joko Widodo untuk meminta pertolongan.
"Manusia yang pertama mengalahkan KPK adalah saya, kalau Budi Gunawan mengalahkan KPK dalam praperadilan, saya juga menggugat perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Syarifuddin menjelaskan, dirinya berhasil mengalahkan KPK di pengadilan menggunakan produk hukum bukti surat yang diterbitkan sendiri oleh KPK tersebut.?Dia juga memperlihatkan video pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK yang diputar dalam persidangan yang dinilainya sangat profesional melakukan rekayasa untuk mengkiriminalisasi dirinya dan ditunggangi dengan konspirasi jahat dibalik nama baik KPK.
"KPK menyatakan melalui jubirnya Johan Budi sah-sah saja hakim Syarifuddin menyangkal, KPK punya sadapan. Ini yang selalu diucapkan KPK soal sadapan dan ini merupakan kebohongan publik," katanya.
Dia membantah ada sadapan yang diperoleh KPK dalam kasusnya, namun hanya rekaman pembicaraan dengan mengambil data di telepon genggam yang termuat isi pesan singkat dan ada pembicaraan.
Sebelumnya, gugatan praperadilan diajukan Syariffddin karena KPK menyita sejumlah uang pribadinya berupa mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika, Singapura dan yen Jepang, serta baht Thailand senilai sekitar Rp2 miliar. Disamping itu KPK juga menyita barang-barang pribadi, seperti laptop dan telepon genggam.
Pada putusan gugatan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan yang diajukan Syarifuddin, mewajibkan KPK membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta dan mengembalikan uang Rp2 miliar milik penggugat yang sebelumnya disita KPK.?Syarifuddin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement