Partai politik harus siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena parpol itu mendapatkan kenaikan bantuan keuangan dari pemerintah.
"Begitu memakai dana negara, pastinya BPK harus turun, harus mengaudit. Selalu yang namanya pengawasan dari dua sisi, jadi dari supervisi internal sebaiknya juga teman-teman parpol punya pengawasan dan di saat yang sama sistem pengawasan eksternal tidak kalah pentingnya jadi teman-teman BPK harus melakukan audit terhadap uang negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (29/8/2017).
Lanjutnya, Alokasi anggaran diambil dari APBN setelah melalui kajian. Meskipun meningkat, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian KPK yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per-suara sah.
"Sebenarnya (Rp1000) belum ideal tapi kan ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi," tambah Agus.
Syarat yang diajukan KPK adalah nilai bantuan harus disesuaikan dengan iuran anggota, ada kode etik dan mahkamah etik di internal parpol serta perekrutan kader parpol harus dilakukan terbuka dan transparan.
"KPK menyarankan banyak hal, jangan sampai saran-saran yang disampaikan KPK diabaikan sementara dana itu sudah menjadi besar. Sebenarnya kami mengusulkan lebih besar lagi cuma persyaratannya juga harus dipenuhi supaya tidak terjadi 'ketidakbenaran' di lapangan," tukasnya Agus. (VF/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement