Operator Tol Jakarta-Cikampek melakukan pembatasan terhadap tiga kriteria kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah/2017 Masehi untuk menjaga kondusivitas lalu lintas.
"Pembatasan kendaraan ini berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2017," kata Humas PT Jasa Marga Jakarta-Cikampek Handoyono di Bekasi, Selasa.
Dalam surat edaran itu diterangkan bahwa pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang dimulai pada 31 Agustus mulai pukul 12.00 WIB hingga 1 September 2017 pukul 23.59 WIB.
Aturan itu menyasar tiga kriteria kendaraan angkutan barang yakni pengangkut bahan bangunan, truk tempelan seperti truk gandeng dan kendaraan kontainer serta kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih.
"Secara umum, aturan itu melarang operasional angkutan barang dengan tonase berat lebih dari 14 ribu kilogram," katanya.
Selain diberlakukan di lintasan Tol Jakarta-Cikampek, kata dia, aturan itu juga berlaku Tol Jakarta-Purbaleunyi, Tol Merak-Jakarta, Tol Prof Soediyatmo, Jalan Nasional Gilimanuk-Denpasar dan Jalan Nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta.
Aturan tersebut, kata Handyono, juga memberikan pengecualian terhadap tujuh jenis muatan barang yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat umum.
"Yang memperoleh pengecualian adalah angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran PT Pos dan bahan baku ekspor/impor dari kawasan industri ke arah pelabuhan dan sebaliknya," katanya.
Pihak tol telah berkoordinasi dengan kepolisian guna penanganan sanksi bagi para pelanggarnya pascapemberlakuan pembatasan itu. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement