Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Mantan dosen Uhamka Alvian Tanjung batal bebas usai aparat Polda Jatim menahannya kembali usai dinyatakan bebas dari di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Abdullah Alkatiri selaku tim pengacara Ustadz Alfian Tanjung merasa kecewa terhadap penjemputan tersebut.?
"Kami kecewa, karena sejak dakwaan ditolak dan eksepsi diterima, maka klien kami seharusnya dibebaskan. Kemudian kami mengurus administrasi dan sampai malam ini belum selesai," katanya saat dikonfirmasi di Rutan Kelas I Surabaya, Rabu (6/9/2017).
Ia mengemukakan, seharusnya kliennya sudah bebas, tapi karena ada perintah dari Polda Metro Jaya, Alfian pun batal bebas.
"Dan memang benar, setelah klien kami keluar, ada perintah dari Polda Metro Jaya," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya juga merasa heran dengan penjemputan ini, karena kalaupun kliennya dipanggil maka akan datang.?"Kenapa dalam surat penahanan yang dibawa polisi ini tanpa tanggal, mulai kapan sampai kapan penahanan itu dilakukan tidak jelas," ujarnya.
Maka dari itu, kata dia, pihaknya keberatan dengan penahanan ini dan menurutnya ini merupakan tindakan kriminalisasi.?"Dari awal kami sudah curiga, kenapa kok proses administrasi pembebasan ini diulur-ulur terus," katanya.
Untuk diketahui, Alvian sebenarnya?dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima pembelaan atau eksepsinya dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian. Informasi yang dia dapat, kliennya ditahan di Mapolda Jatim atas permintaan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan atas perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung melalui media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya.
Mei lalu, dia ditetapkan tersangka atas perkara tersebut. Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.?Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI. Di Surabaya, Alfian Tanjung diadili karena berceramah di Masjid Mujahidin Surabaya, yang materinya berisi tentang PKI. Siang tadi, dia bebas setelah majelis hakim menerima eksepsinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement