Presiden Arahkan Pembentukan 65 Cluster Pangan Berbasis Koperasi Dipercepat
Rencana pendirian 65 cluster pangan berbasis koperasi di seluruh Indonesia akan dipercepat. Percepatan tersebut merupakan arahan Presiden Jokowi agar produksi pangan nasional, khususnya beras meningkat.
?Presiden memberi arahan bahwa tidak perlu menunggu pilot project di 5 cluster, langsung mengimplementasikan serentak untuk 65 cluster pangan,? kata Menkop dan UKM AAGN Puspayoga dalam Temu Konsultasi Peningkatan Peran Koperasi untuk Ketahanan Pangan Nasional, Kamis malam (7/9/2017) yang dihadiri sejumlah pengurus koperasi dan kepala dinas.
Sebelumnya Kemenkop dan UKM ingin membuat pilot project 5 cluster pangan lebih dulu, yakni di Banyumas, Sukabumi, Purwokerto, Demak, dan Lampung. Pada kesempatan itu, para pengurus koperasi dan kepala dinas menandatangani pernyataan bersama mendukung percepatan realisasi 65 cluster pangan yang diharapkan dapat terealisasi dalam satu tahun.
Cluster pangan akan melibatkan lintas K/L lainnya, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria, Kementerian Perdagangan, dan Bulog. Pendirian cluster pangan juga diminta dituangkan dalam Peraturan Presiden.
Menkop dan UKM mengatakan koperasi ditargetkan menjadi basis? ketahanan pangan nasional. Untuk mewujudkannya, pengelolaan koperasi perlu direformasi melalui pengembangan ke arah korporatisasi. Sehingga pertanian tidak lagi hanya bicara soal teknis tapi juga bisnis.
Dengan konsep ini, cluster pangan yang didirikan adalah berbasis koperasi yang beranggotakan petani. Koperasi kemudian mendirikan Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) pangan berbentuk perseroan terbatas (PT) untuk menampung dan memasarkan produk petani. Masing-masing cluster memiliki skala ekonomi 5.000 ha lahan. Dengan konsep cluster pangan, pertanian dari hulu hingga hilir dikelola dalam satu sistem sehingga tidak memberi celah masuknya tengkulak pangan.?
?BUMR akan melakukan kegiatan bisnis, mulai dari pengadaan pupuk, benih hingga membeli dan memasarkan produksi petani. Petani yang merupakan anggota koperasi juga akan mendapat ongkos kerja dan pendampingan dari para ahli,? kata Puspayoga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement