Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Lakukan Upaya Pencegahan Investasi Ilegal dan Pendanaan Terorisme

Pemerintah Lakukan Upaya Pencegahan Investasi Ilegal dan Pendanaan Terorisme Acara sosialisasi Pencegahan Dan Penindakan Investasi Ilegal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Bagi Koperasi, Senin (11/9/2017), di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta. | Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya investasi ilegal dan pendanaan terhadap terorisme di lingkup koperasi, Pemerintah melalui Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengimbau kepada para pelaku koperasi untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana tersebut.

Hal ini disampaikan Suparno dalam acara sosialisasi Pencegahan Dan Penindakan Investasi Ilegal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Bagi Koperasi, Senin (11/9/2017), di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta.

Dalam pemaparannya, Suparno menyebutkan bahwa hal ini penting sebagai bentuk dari pelaksanaan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Kemudian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahin 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah menetapkan bahwa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI sebagai Anggota Komite TPPU.

"Sebagai anggota komite TPPU, Kementerian Koperasi dan UKM bertanggung jawab turut serta menjaga nama Negara Republik Indonesia untuk memenuhi rekomendasi yang disampaikan oleh Financial Action Task Force (FATF)," ucap Suparno.

Hingga saat ini, menurut Suparno, Kemenkop dan UKM sudah melakukan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya investasi ilegal maupun pendanaan terorisme, di antaranya MoU dan kerja sama dengan PPATK, menerbitkan peraturan Menteri tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Kopeasi yang Melakukan Kegiatan Simpan Pinjam, Pelatihan di beberapa daerah, dan sosialisasi di kota Jambi, Tasikmalaya, Jember.

Suparno juga menegaskan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan guna mempersiapkan Indonesia untuk menghadapi Mutual Evaluation (ME) dan Penilaian Kepatuhan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: