Sekitar 20 orang dari berbagai kalangan mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perusahaan informasi dan teknologi, Talk Fusion, yang diduga menjalankan investasi bodong yang menawarkan keuntungan besar secara instan.
Perusahaan ini menjual aplikasi dengan cara multi level marketing (MLM). Masuk ke Indonesia pertama kali pada 2012 yang dibawa oleh Mario Halim dan Marselinus Halim. Seluruh kegiatan TF di Indonesia diselenggarakan oleh V trust yang berpusat di Surabaya.
"Kami meminta agar OJK segera menguarkan rilis kepada Talk Fusion untum menghentikan semua kegiatan investasi di Jawa Barat," ujar salah satu pelapor Aziz Asopari di kantor OJK Jabar, Jumat (15/9/2017).
Talk Fusion ini masuk dalam daftar investasi bodong yang dirilis OJK pada Januari 2017, atau tidak memiliki izin operasional di Indonesia. Mereka bergerak dalam penjualan aplikasi seperti video call, video email, new letter, dan live meeting yang dapat diunduh di telepon pintar. Namun sejak dirilisnya daftar hitam tersebut, Talk Fusion masih menjalankan bisnisnya.
Ia menjelaskan, pelaporan ini sudah dilakukan sejak Januari 2017 setelah OJK merilis daftar hitam investasi bodong. Mereka sudah melaporkan Talk Fusion ke OJK Jabar, Polrestabes Bandung, Satgas Waspada Investasi (SWI), Bareskrim Polri, dan beberapa pihak terkait lainnya.
"Pihak dari Talk Fusion kemudian menjanjikan hingga dirilis izin. Tapi janji dari sejak enam bulan lalu, hingga saat ini tidak ada (izin menjalankan usaha)," kata dia.
Ia menjelaskan, jumlah korban keseluruhan di Jawa Barat tercatat sebanyak 300 orang, dengan total kerugian mencapai Rp.10 miliar. Jumlah itu, dipastikan akan bertambah karena masih korban lainnya yang belum terdata dan melaporkan kasus tersebut.
Di tempat yang sama, salah satu korban yang juga anggota TNI, Letkol Infanteri Nunu Ibnu Falah, menceritakan awalnya ia merasa tergiur dengan janji investasi yang ditawarkan perusaan asal di Florida, Amerika Serikat tersebut.
Ia pun menivestasikan uang sebesar Rp.30 juta agar menjadi member dari perusahaan penjual IT ini pada bulan September 2016. Karena teknis untuk mendapatkan bonus harus merekrut orang lagi, ia kemudian mengajak keluarga dan kerabatnya untuk ikut bergabung.
Setiap satu orang yang bergabung, Talk Fusion menjanjikan akan memberikan bonus sebesar 150 dolar Amerika. Namun setelah Nunu merekrut beberapa orang, ia belum mendapatkan bonus sepeserpun dari apa yang dijanjikan.
"Total kerugian dari orang di bawah saya sebesar Rp.100 juta. Saya juga belum mendapatkan kartu visa sebagai alat untuk mencairkan bonus," katanya.
Bukan tanpa rasa curiga saat bergabung, ia sempat menanyakan mengenai izin usaha serta kantor cabang yang bisa dihubungi. Secara meyakinkan, Talk Fusion menyebut mereka bergerak di bisnis online sehingga tidak perlu izin dari pemerintah Indonesia karena sudah terdaftar di Direc Selling Assosiation (DSA).
Selain itu, orang yang pertama kali mengajaknya merupakan kerabat dekatnya, sehingga sulit untuk menolak ajakan untuk bergabung.
"Bisnis ini merusak hubungan pertemanan, persahabatan, bahkan persaudaraan. Karena modus yang dijalankan melibatkan hubungan kedekatan," katanya.
Ia pun berharap agar OJK dapat bertindak secara tegas dengan melarang operasional Talk Fusion. Selain itu, ia mendesak agar Talk Fusion segera mengklarifikasi investasi bodong di media massa.
"Jangan sampai ada korban lainnya yang sudah banyak di satuan dan masyarakat. Sudah cukup di kami, jangan ada masyarakat-masyarakat lainnya," kata dia
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement