Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Aturan Biaya Top Up untuk Perkembangan Bisnis E-Money

Pengamat: Aturan Biaya Top Up untuk Perkembangan Bisnis E-Money Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana Bank Indonesia (BI) untuk menerbitkan aturan terkait pengenaan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik (e-money) diyakini berdampak positif bagi industri perbankan maupun merchant, di mana BI akan mengatur batas atas biaya top-up e-money.

Aturan yang akan keluar di bulan September 2017 ini bertujuan untuk mengatur besaran biaya top-up e-money agar sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan. Selain itu, untuk meningkatkan infrastruktur seperti sarana pengisian e-money yang lebih banyak.

Pengamat Perbankan Paul Sutaryono di Jakarta, Selasa (19/9/2017), mengatakan bahwa kebijakan yang akan dirilis BI terkait dengan pengenaan biaya isi ulang e-money ini akan memberikan dampak positif pada perkembangan bisnis uang elektronik.

"Untuk perkembangan e-money itu positif. Tapi dalam aturan itu kepentingan konsumen atau nasabah harus diprioritaskan," ujar Paul.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif BI Agusman menambahkan, BI akan tetap mengedepankan kepentingan konsumen dalam aturan yang akan dikeluarkan terkait pengenaan biaya isi ulang e-money yang akan diterbitkan pada akhir September 2017 ini.

"Prinsipnya Bl sangat mengedepankan perlindungan konsumen. Nanti ini semua akan tercermin di ketentuan tersebut," ucapnya.

Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat diminta untuk tidak cemas, karena BI sebagai regulator di sistem pembayaran sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek meski banyak pro dan kontra. Namun BI tetap mengedepankan kepentingan konsumen.

"Ketentuannya kan belum keluar, kita tunggu saja keluar dulu. Yaa pokoknya kita tunggu ketentuan tersebut keluar," papar Agusman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: