Komisi Penberantasan Korupsi mengungkapkan ada kode "undangan" dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, pada 2017.
"Tambahan dari kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Batu, kami sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ada informasi yang kami terima bahwa indikasi penerimaan suap menggunakan kode 'undangan'. Itu sedang kami kembangkan juga lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/9/2017).
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (16/9) di Batu dan mengamankan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko serta uang sebesar Rp300 juta yang digunakan untuk pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy Rumpoko.
"Indikasi penerimaan sudah terjadi, baik untuk kepentingan pembayaran mobil saat itu atau pun komunikasi dan persetujuan terkait aliran dana," tambah Febri.
Uang Rp300 juta itu diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen untuk Wali Kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.
"Tentu kami memiliki alat bukti dan sudah menemukan dalam proses ini, bahwa ada kata atau kode 'undangan' di sana. Kode ini terus kami dalami dan belum bisa disampaikan apa maksudnya," ungkap Febri.?Sementara Eddy Rumpoko membantah telah menerima uang suap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard miliknya karena menurut Eddy, mobil itu sudah lunas.
"Kalau bantahan tersangka itu silakan saja. Banyak pihak juga membantah silakan sampaikan ke penyidik disertai bukti yang ada. Setelah operasi tangkap tangan dilakukan kemudian kami ekspose bukti apa yang kami miliki minimal dua alat bukti terhadap orang-orang tertentu tingkatkan penyidikan," tambah Febri. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement