Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengaku tidak mengetahui soal adanya pengumpulan uang suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari beberapa unit kerja di Kemendes PDTT.
Mendes PDTT dihadirkan sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu dengan terdakwa Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo terkait perkara pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT.
"Apakah saudara mengetahui ketika dilakukan proses pemeriksaan audit dari Januari sampai Mei 2017, kemudian dilakukan pengumpulan-pengumpulan sejumlah uang dari unit kerja eselon I yang saudara pimpin masing-masing Rp50 juta berdasarkan fakta persidangan yang saya catat," tanya Jaksa KPK Kresno Antowibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
"Tidak tahu," jawab Eko.
"Saudara tidak pernah mendapatkan laporan atau informasi-informasi dari unit kerja eselon I yang saudara pimpin, tidak ada?," tanya Jaksa Kresno kembali.
"Saya yakin pegawai saya tidak ada yang berani untuk melaporkan hal-hal begitu ke saya karena saya terkenal 'kencang' dengan integritas, 'performance', dan 'team work'. Saya rasa tidak pernah ada kementerian yang sampai mem-PHK sampai 800 orang kalau ada masalah saya lakukan itu, jadi kalau saya ada cacat pasti saya akan dicari-cari kesalahannya," tuturnya.
Selain itu, ia pun membeberkan terkait rotasi maupun pergantian yang terjadi di bebarapa unit kerja Kemendes PDTT saat dirinya menjabat.
"Eselon I saya separuhnya saya ganti, eselon II 80 persen saya rotasi, 12 saya berhentikan, eselon III dan IV 300 saya rotasi karena saya melakukan pembenahan di kementerian ini dan kementerian ini juga 'improvement'-nya salah satu yang terbaik, penyerapan anggaran kami naik dari ranking 78 ke 15 atau dari 69 persen ke 94 persen," tuturnya.
Sebelumnya, Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan suap Rp240 juta kepada auditor BPK RI agar memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement