Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan oleh lima entitas.
Kelimanya melanggar hukum karena melakukan kegiatan penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. Selain itu, tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan.
Lima perusahaan investasi tersebut yakni Koperasi Karya Putra Alam Semesta/Invesment Management Consortium (Gunung Putri Bogor), Smart Banking Exchange/PT Solarcity Kapital Indonesia (Jakarta), PT Istana Bintang Universal (Jakarta), PT Papan Agung Solution (Sidoarjo Jawa Timur), dan PT Global Ventura Pratama/Gold Indo Financial/GIF Financial (Pekanbaru Riau).
"Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap lima entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Dari pemanggilan tersebut, Koperasi Karya Putra Alam Semesta/Invesment Management Consortium, Smart Banking Exchance/PT Solarcity Kapital Indonesia, dan PT Istana Bintang Universal hadir dalam rapat tersebut. Sedangkan untuk PT Papan Agung Solution dan PT Global Ventura Pratama tidak hadir.
Koperasi Karya Putra Alam Semesta/Invesment Management Consortium telah menyatakan menghentikan kegiatannya yang menggunakan skema pelunasan utang nasabah dengan hanya membayar 60% dari jumlah utang yang dimiliki. Hal tersebut dilakukan karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kegiatan perkoperasian.
Sedangkan Invesment Management Consortium menghentikan kegiatan investasi berupa penawaran program penyelamatan dan penyelesaian refund member PT Compact Sejahtera Group/Compact500/ILC yang menawarkan imbal hasil 25% dari modal yang ditanamkan.
Smart Banking Exchange/PT Solarcity Kapital Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran kegiatan investasi saham Solar Bond International dengan imbal hasil 30%-42% per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan penggunaan logo OJK oleh Smart Banking Exchange/PT Solarcity Kapital Indonesia dilakukan tanpa izin.
PT Istana Bintang Universal menghentikan segala kegiatan penjualan langsung multilevel marketing (MLM) dan tidak melakukan perekrutan member MLM karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Papan Agung Solution harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program kepemilikan rumah tanpa bunga dan denda karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.
PT Global Ventura Pratama juga harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 20% per 14 hari karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement