Pekan Depan Ombudsman Lanjutkan Pembahasan dengan Menteri PUPR dan Gubernur BI
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada pekan depan akan memanggil Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna memperdalam isu terkait laporan top up fee uang elektronik serta pemberlakuan elektronifikasi di ruas tol pada Oktober mendatang.
Komisioner ORI, Dadan S. Suharmawijaya mengatakan bahwa pertemuan pada Rabu (27/9/2017) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan perwakilan dari Bank Indonesia menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau hasil sementara. Ke depannya ORI akan memanggil pembuat kebijakan, yakni Gubernur BI dan Menteri PUPR.
"Untuk fee top up e-money kan yang mengeluarkan aturan nantinya BI. Lalu untuk penerapan elektronifikasi itu ada dibawah Kementerian PUPR," katanya usai jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Lebih lanjut dirinya mengatakan nantinya akan diberlakukan aturan untuk top up di bawah Rp250 ribu tidak dikenakan biaya. Namun berdasarkan data, sekitar 90% top up itu di bawah Rp200 ribu, bahkan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengaku sekitar 60% pengguna uang elektronik melakukan top up dibawah Rp20 ribu.
Itu artinya, kebanyakan masyarakat tidak akan dikenakan biaya top up. Namun Dadan akan menjelaskan perihal biaya akan dibahas lebih detil pada pertemuan mendatang.
Meski begitu, Dadan mengakui beberapa lembaga perbankan sepakat bahwa fee top up digunakan untuk menambah jaringan infrastruktur sekaligus memperkuat sistem keamanannya. Selama ini, tambah dia, pihak perbankan mengaku sudah melakukan subsidi atas biaya penerbitan uang elektronik.
"Saat ini pelapornya bertambah 1 orang lagi. Maka itu kami akan perdalam lagi," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement