Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permudah Investor, KSEI Tunjuk CSD Tukey Kembangkan e-Proxy dan e-Voting Platform

Permudah Investor, KSEI Tunjuk CSD Tukey Kembangkan e-Proxy dan e-Voting Platform Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi menunjuk Central Securities Depository (CSD) of Turkey, Merkezi Kayit Kurulusu (MKK) sebagai pengembang e-proxy dan e-voting platform. Prosesi penunjukan MKK diselenggarakan di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta disertai penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara KSEI dengan MKK oleh Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi dan Chairman of the Board MKK Fatih Savazan.

Prosesi ini turut disaksikan oleh Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informasi - Kementerian Komunikasi dan Informatika; Hadaris Samulia Has, Kepala Sub Direktorat Entitas Legal, Direktorat Sipil - Kementerian Hukum dan HAM; Komisaris dan Direksi Self Regulatory Organization (SRO); perwakilan asosiasi pasar modal.

Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan jika E-proxy (electronic proxy) dan e-voting (electronic voting) platform merupakan aplikasi yang dapat mengakomodir kebutuhan dan memberikan kemudahan kepada investor untuk berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa perlu hadir secara fisik, yang penerapannya disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Platform ini perlu diterapkan di Indonesia karena kondisi geografis negara Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan domisili investor yang tersebar di berbagai tempat, baik di dalam maupun di luar negeri.

?Platform ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menjadi solusi bagi investor yang harus menghadiri RUPS di waktu yang bersamaan namun di lokasi yang berbeda. Dengan jumlah Emiten yang telah mencapai lebih dari 500 perusahaan maka memungkinkan terjadinya lebih dari satu penyelenggaraan RUPS di hari yang sama dalam setahun. Hal ini juga ditunjang dengan data bahwa lebih dari 35 persen investor memegang lebih dari satu Efek,? terang Friderica, di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengungkapkan bahwa dalam pengembangan proyek ini, untuk tahap pertama KSEI dan MKK akan mengembangkan e-proxy platform yang merupakan sarana elektronik untuk memberikan kuasa kehadiran kepada pihak ketiga apabila investor tidak dapat menghadiri RUPS. Saat ini, investor harus memberikan surat kuasa yang dilengkapi materai dan tanda tangan basah kepada perwakilan yang ditunjuk untuk hadir pada penyelenggaraan RUPS.

Dengan menggunakan aplikasi e-proxy platform, investor dapat menggunakan fitur elektronik untuk pemberian kuasa kepada pihak ketiga. Platform ini akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk penyediaan penerima kuasa.

"Untuk itu, investor tidak perlu lagi menyediakan surat kuasa secara fisik serta mencari penerima kuasa untuk mewakili suaranya, sebagaimana yang saat ini diterapkan. Pengembangan e-proxy diharapkan telah selesai pada tahun 2018," tambahnya.

Adapun untuk e-voting platform, yang merupakan pengembangan jangka panjang dari e-proxy platform, akan dikembangkan pada tahap berikutnya. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan perubahan peraturan setingkat Undang-Undang dalam menerapkan e-voting platform.

Dengan e-voting platform, investor yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham, dapat melakukan beragam aktivitas yang terkait RUPS secara online, antara lain melakukan pendaftaran untuk menghadiri RUPS tanpa kehadiran fisik, mempelajari materi RUPS dan memberikan hak suara pada saat RUPS secara online. Informasi pelaksanaan RUPS secara terperinci dapat dipantau secara online dan live oleh Pemegang Saham melalui tayangan video conference.

"E-proxy dan e-voting platform yang akan dikembangkan tidak menggantikan proses RUPS yang ada saat ini. Sebagaimana diatur dalam pasal 77 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, platform ini dapat dijadikan sebagai salah satu pilihan bagi Pemegang Saham dalam menggunakan hak suaranya dalam RUPS," ucap Kiki.

Dalam kesempatan yang sama, Chairman of the Board MKK, Fatih Savasan menyebutkan jika beberapa negara telah menerapkan e-voting platform, seperti Taiwan, Korea Selatan, Hong Kong, India, Rusia, Turki dan negara lainnya. Negara-negara tersebut telah memperlihatkan adanya peningkatan efisiensi dalam kegiatan operasionalnya.

E-voting platform juga mampu meningkatkan keikutsertaan investor dalam RUPS serta meningkatkan ketertarikan investor asing dalam berinvestasi di pasar modal negara-negara tersebut.

?Saya berharap upaya MKK dan KSEI ini dapat menempatkan kedua negara sebagai penyedia layanan yang menarik bagi lingkungan investasi untuk semua investor dan membuka peluang bagi investasi cross-border," harapnya.

Setelah penandatanganan MoU tersebut, MKK akan memulai pelaksanaan implementasi e-voting platform yang telah diterapkan di Turki untuk Pasar Modal Indonesia. Dirinya percaya bahwa, platform tersebut akan memberikan kontribusi yang signifikan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan di Indonesia dan mendorong pertumbuhan investasi, seperti yang sudah terlaksana di Turki sejak peluncuran platform tersebut pada tahun 2012.

"Dengan MoU ini, kami akan memulai kemitraan yang solid antar kedua institusi, sehingga dapat menyatukan pasar modal kedua negara dan berkontribusi secara signifikan bagi perekonomian masing-masing. Saya berharap kesempatan ini dapat memperkuat ikatan antara KSEI dan MKK," katanya.

MKK menawarkan solusi dalam bentuk sistem e-GEM (electronic General Assembly Meeting) yang telah digunakan di pasar modal Turki sejak tahun 2012. Sistem e-GEM juga telah digunakan oleh beberapa negara di Afrika, yakni Nigeria dan Kenya. Fitur dan fungsi yang ada pada e-GEM dinilai dapat memenuhi kebutuhan KSEI untuk penyediaan e-proxy dan e-voting platform.

Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informasi - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan dukungannya atas pengembangan e-proxy dan e-voting platform dan mengingatkan semua pihak terkait agar tetap menyesuaikan dengan Undang-Undang.

?Teknologi bisa di-provide tapi harus dipastikan bahwa Undang-Undangnya juga dapat mengakomodasi. Saat ini, menurut UU ITE, bukti digital sudah dapat digunakan sebagai bukti yang sah, salah satunya untuk pengadilan,? kata Samuel.

Hadaris Samulia Has, Kepala Sub Direktorat Entitas Legal, Direktorat Sipil - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, Terobosan ini memberikan kemudahan bagi investor dalam berpartisipasi dan memberikan hak suaranya dalam RUPS tanpa perlu hadir secara fisik. Inisiatif KSEI tersebut sejalan dengan upaya kami yang senantiasa memberikan palayanan jasa hukum kepada masyarakat secara elektronik, salah satunya melalui ahu.go.id.

"Dengan aplikasi tersebut, proses RUPS dapat lebih cepat dan diharapkan mendukung perumbuhan eknomi indonesia," ucap Hadaris.

Selepas penandatanganan MoU yang secara resmi menunjuk MKK sebagai pengembangan e-proxy dan e-voting platform, KSEI melakukan peresmian working group yang akan menjadi narasumber dalam pengembangan e-proxy dan e-voting platform. Working group tersebut terdiri dari para pelaku industri pasar modal yang terdiri dari OJK, SRO, Asosiasi Emiten Indonesia, Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia, Asosiasi Bank Kustodian Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Pengurus Pusat ? Ikatan Notaris Indonesia dan Indonesia Corporate Secretary Association.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: