Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun membantah telah melakukan penyuapan kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam pengurusan ijin perkebunan.?Menurut pria yang akrab di Sapa Abun itu, dana Rp6 Miliar seperti yang dituduhkan oleh KPK, sebenarnya merupakan bisnis jual beli emas dan bukan duit untuk suap.
"Tidak ada kaitannya dengan kebun, itu jual beli emas, dan saya sudah memberikan klarifikasi persoalan ini di KPK, sebelum ketuanya yang sekarang ini," kata Abun, di pengadilan Negeri Samarinda, Rabu.
Saat ini, Abun masih tersandung persoalan hukum terkait dengan kasus dugaan pungli di Terminal Petikemas Pelabuhan Palaran, Samarinda.?Kasus pungli peti kemas tersebut masih dalam proses persidangan, dan telah memasuki proses pernyataan saksi- saksi di persidangan.?Menurut Abun, dirinya sudah pernah memenuhi panggilan KPK terkait dugaan kasus yang sama.
" Saat itu sudah tidak ada masalah, karena semua pihak dihadirkan, termasuk dinas perkebunan juga ikut dimintai keterangan oleh KPK," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.?Selain bupati yang memimpin selama dua periode ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Khairudin Komisaris PT Bangun Media Bersama dan Hery Susanto Gun direktur utama PT Sawit Golden Prima.?Abun ikut terseret dalam kasus, karena diduga memberikan suap kepada Rita Widyasari sebanyak Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement