Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal adanya uang pengamanan untuk kegiatan pembangunan di Kota Batu.?Edi Setyawan diduga sebagai pihak penerima terkait kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu Tahun 2017.
"Iya saya terima uang itu sebagai sebuah titipan. Kenapa ada titipan itu? Jadi agar pembangunan di sana bisa jalan. Karena kalau tidak begitu pembangunan akan berhenti," kata Edi seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
KPK pada Kamis (5/10) memeriksa Edi Setyawan sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu pengusaha Filipus Djap.?
"Bukan uang suap untuk pembangunan tetapi itu adalah titipan kegiatan pengamanan. Sistem yang menjerat kami seperti itu. Ya harus ada pengamanan. Kalau tidak, tidak ada yang berani melaksanakan pembangunan," kata Edi.
Sementara terkait apakah terdapat pihak legislatif yang menerima uang suap, Edi mengaku belum mengetahuinya.
"Kalau itu saya belum tahu. Nanti diproses di penyidikan kalau diperiksa jadi tersangka mungkin akan terungkap sedikit demi sedikit, semoga. Yang penting pembangunan di sana harus jalan," ucap Edi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.?Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.?
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement