Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan lembaganya belum menemukan adanya mafia peradilan dalam kasus dugaan suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"Belum sampai ke situ karena kami belum temukan apakah ada kebersamaan antara Pak Sudiwardono bersama-sama dengan lainnya, belum sampai ke situ," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Terkait kasus itu, Basaria menyatakan bahwa KPK baru menemukan adanya upaya mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Mona Siahaan selaku Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015.
"Yang pasti kalau temuan KPK, ada seorang anak yang berusaha untuk supaya ibunya lepas dari ranah tindak pidana korupsi dengan segala macam upaya. Itu yang kami temukan," ucap Basaria.
Ia pun menyatakan bahwa untuk saat ini lembaganya belum menemukan indikasi keterlibatan hakim lain terkait kasus Sudiwardono tersebut.
"Kalau untuk sekarang ini belum, baru hari ini dilakukan pengembangan tetapi kita lihat nanti apakah semua tim terlibat atau tidak tetapi yang pasti yang menerima masih satu orang dengan pemberi masih satu orang," kata Basaria.
KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement