Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengkritisi kesiapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU karena dalam implementasinya beberapa kali server "down" sehingga menghambat proses pendaftaran partai politik peserta pemilu.
"Sipol sebenarnya bagus, namun implementasinya di lapangan belum siap, misalnya, beberapa kali tiba-tiba server 'down'. Catatan kami sejak 3 Oktober sudah dua kali 'down' bahkan Minggu (7/10) hampir setengah jam," kata Baidowi di Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Hal itu menurut dia melengkapi kesalahan teknis saat uji coba yang sempat "down" selama dua hari dan data partai politik (parpol) hilang.
Dia mengatakan pada Sabtu (6/10) dalam 5 menit bisa input 8.000 data namun pada Minggu (7/10) untuk "upload" 800 data saja membutuhkan waktu 15 menit.
"Alasan KPU ketika server down yaitu pemeliharaan, padahal 'maintenance' seharusnya diumumkan sehari sebelumnya bukan tiba-tiba dan diketahui ketika parpol protes," ujarnya.
Menurut dia, Sipol sebenarnya tujuannya bagus, namun implementasi di lapangan masih banyak kendala, misalnya, format isian di Sipol tidak sesuai dengan ketentuan.
Dia mengatakan ada data kecamatan yang tertukar dan ada nama desa/kelurahan yang tidak tercantum dalam SIPOL.
"Belum lagi 'server' yang mengalami down beberapa kali menyebabkan input data bermasalah," ucapnya.
Politisi PPP itu mengingatkan kepada KPU bahwa Sipol seharusnya bukanlah satu-satunya syarat untuk mendaftar dan seharusnya ada tahap lain sebagai alternatif dari Sipol. Dia mencontohkan pada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak otomatis kehilangan hak pilih.
"Mereka masih bisa menyalurkan hak pilihnya jika mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk. Terhadap parpol peserta pemilu 2014, KPU harus tunduk pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 173 ayat 3 bahwa parpol peserta pemilu secara otomatis menjadi peserta pemilu 2019 dan seharusnya tidak terkendala Sipol," paparnya.
Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan mengingatkan agar partai politik mengikuti mekanisme yang ada agar bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu serentak 2019.
Menurut dia, salah satu mekanisme tersebut ialah wajib untuk mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
"Kenapa harus 'entry' data dulu di Sipol dan baru bisa daftar karena dengan isi Sipol semua semakin jelas, tidak ada lagi kondisi salah paham, sudah lengkap," tutur Viryan di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/10).
Viryan menegaskan bahwa semua parpol yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 wajib dan tidak terkecuali harus mengisi Sipol terlebih dulu.
Menurut dia kalau tidak dilakukan maka parpol dipastikan akan absen di Pemilu mendatang dan sama halnya jika parpol tidak melengkapi 100 persen data kepartaiannya di Sipol, maka tidak bisa ikut Pemilu 2019. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement