Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kata KPK Soal Pernyataan Jaksa Agung Terkait OTT

Ini Kata KPK Soal Pernyataan Jaksa Agung Terkait OTT Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengkritisi operasi tangkap tangan KPK terhadap Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya beberapa waktu lalu.

"Saya rasa koordinasi KPK dengan Kejaksaan dan Polri semakin membaik akhir-akhir ini. Sebagai lembaga penegak hukum tentu kita perlu menjalankan tugas semaksimal mungkin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Dalam melaksanakan tugas itu, kata dia, KPK sangat terbantu dengan jaksa-jaksa yang ditugaskan sebagai penuntut di KPK dan juga ada penyidik yang berasal dari Polri.

"Saat ini misalnya, ada 85 jaksa yang ditugaskan di KPK. Ini dukungan dan kontribusi yang tentu kami hargai," ucap Febri Menurut dia, untuk pencegahan bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari diskusi bersama tentang pemberantasan korupsi, penguatan kelembagaan seperti penguatan anggaran dan perbaikan penghasilan penegak hukum hingga aspek promosi dan mutasi.

"KPK dengan senang hati akan mendukung Polri ataupun Kejaksaan untuk penguatan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengkritisi OTT terhadap Rudy Indra Prasetya beberapa waktu lalu, kenapa tidak didahului dengan upaya pencegahan terlebih dahulu.

"Apa tidak bisa dicegah sebelumnya (OTT KPK)," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (11/10).

Ia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan MoU dengan KPK dan kesepahaman itu sudah dipatuhi melalui kesepakatan.

"Tapi kalau masih ada yang menyimpang kita ingatkan, bahkan ada peristiwa kajari Pamekasan melalui OTT, saya ingatkan ke mereka (KPK) apa harus seperti itu, apa tidak bisa dicegah sebelumnya," katanya.

Ditambahkan, setahu pihaknya KPK turun ke Pamekasan bukan untuk kasus itu, melainkan ada kasus yang lain. "Kami dapatnya itu, itulah kira-kira. Sprindik yang ditunjukkan kepada jaksa itu, bukan untuk kasus itu," katanya.

Namun, kata dia, tampaknya mereka punya semangat dan target dimanapun mereka turun harus ketemu apapun kasusnya.

"Bahkan waktu itu kami sempat diundang KPK untuk bersama-sama mengumumkan tersangka dalam kasus itu, kami tidak hadir," katanya KPK telah menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Kajari Pamekasan terkait pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan.

Lima tersangka itu antara lain Bupati Pamekasan nonaktif Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indraprasetya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Salehhoeddin, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.?(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: