Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini (24/10/2017) dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Dari jadwal yang diterima Warta Ekonomi, sidang akan dimulai Pkl. 09.00 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dalam rapat terakhir di Komisi II DPR, kemarin (23/10/2017) 7 dari 10 fraksi di Komisi II sepakat Perppu Ormas dibawa ke paripurna untuk disetujui menjadi Undang-Undang. Dari ketujuh fraksi itu, empat menyatakan mutlak menerima Perppu Ormas, yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura. Kemudian Demokrat, PKB, dan PPP menerima dengan catatan agar Perppu Ormas segera direvisi setelah diundangkan. Di pihak lain, tiga fraksi, yakni Partai Gerindra, PKS, dan PAN tetap menolak Perppu itu dijadikan UU.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan Perppu Ormas diterbitkan atas dasar untuk melindungi kedaulatan negara. Organisasi kemasyarakatan sudah semestinya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Ini bukan soal memberangus hak berkumpul dan berserikat, tapi ini soal kedaulatan negara. Ini soal organisasi-organisasi massa yang harus sesuai dengan undang-undang," tegas dia. Karena itu, kata Yasonna, Kemenkumham juga berhak membatalkan badan hukum suatu ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Dia mengaku sudah bertindak sesuai hukum.?
"Jadi jangan ada dikatakan, wah ini tidak demokratis, otoriter. Ada jalur hukum yang harus ditempuh karena ini negara hukum," ujar dia. Yasonna juga berharap DPR bisa menerima Perppu Ormas. Menurut Yasonna, pemerintah bahkan sudah melakukan lobi agar DPR memuluskan pengesahan Perppu No 2 Tahun 2017 itu.
Dia berharap melalui pembahasan-pembahasan berikutnya, fraksi yang menolak bisa menerima Perppu Ormas pada Rapat Paripurna DPR yang akan digelar hari ini. "Kami harapkan semua fraksi-fraksi DPR bisa menerima Perppu ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait:
Advertisement