Pemerintah Perketat Belanja TIK dan Cegah Aplikasi 'Silo' untuk Optimalkan Anggaran Digital
Kredit Foto: Kemkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital di kementerian/lembaga wajib melalui mekanisme clearance atau rekomendasi izin pengadaan.
Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan pembangunan aplikasi dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta memastikan efisiensi anggaran negara.
"Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden," ujar Meutya dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (26/02/2026).
Menteri Meutya juga menyoroti masih banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri (silo). Untuk mengatasinya, Kemkomdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik. Setiap aplikasi pemerintah kini diwajibkan mengadopsi prinsip keterhubungan (interoperabilitas) sejak tahap perancangan.
Baca Juga: Luhut Bilang Digitalisasi Berbasis AI Bisa Bawa Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
"Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc, tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama, dapat diaudit untuk menjaga integritas data," jelasnya.
Sebagai langkah pengawasan, pemerintah juga mewajibkan proses audit teknologi yang ketat. Seluruh instansi harus menyampaikan hasil evaluasi belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: