ICSA Minta Pemerintah Masukkan Persyaratan Corsec ke dalam UUPT
Peran Corporate Secretary (Corsec) sangat strategis dan sentral dalam mengembangkan dan melaksanakan Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia. "Itu memang tugas utama Corsec sebagai salah satu pilar pelaksana GCG di perusahaan," jelas Hardijanto Saroso, Ketua Umum Indonesian Corporate Secretary Association (ICSA) organisasi yang menaungi para Corsec dalam konferensi pers di Jakarta (24/10/2017).
ICSA memandang perlu untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan skill yang diperlukan terutama bagi anggota yang baru masuk ke dunia Corsec. Perusahaan perlu menyadari dan mendayagunakan secara optimal fungsi Corsec bukan hanya untuk implementasi GCG saja, tetapi juga untuk keberlangsungan (sustainability) secara jangka panjang.?
Saat ini persyaratan Corsec masuk dalam POJK No. 35/POJK.O4/2014 tentang sekretaris perusahaan emiten atau perusahaan publik. Ke depan, ICSA berharap pemerintah dapat mempertimbangkan untuk memasukkan persyaratan Corsec ke dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT). "Kami mendorong pemerintah untuk bisa semakin memberdayakan Corsec sebagai Corporate Governance Officer di perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp50 miliar. Selain itu, profesi Corsec juga perlu dilindungi agar kinerjanya bisa maksimal dalam menjalankan dan menegakkan GCG," tegas Hardijanto.?
Perlu diakui bahwa saat ini kualitas dan standar Corsec sangatlah beragam sehingga ICSA juga memandang perlu untuk dilakukan standardisasi. "Saat ini ICSA baru masuk ketahapan sosialisasi dan pelatihan dasar Corsec. Kami mengadakan pelatihan gratis rutin sebulan sekali bagi anggota, bekerja sama dengan OJK dan IDX. Pelatihan ini banyak membahas aturan-aturan pasar modal yang dikeluarkan OJK maupun IDX. Setahun dua kali kami juga mengadakan pelatihan berbayar mengenai Corsec sebagai Corporate Governance Officer. Tahapan selanjutnya kami akan menerbitkan buku panduan Corsec. Buku saat ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian," jelasnya.?
Dengan buku panduan Corsec resmi dari ICSA diharapkan semua perusahaan bisa merujuk kepanduan tersebut untuk mendapatkan peran dan fungsi Corsec yang sesuai dengan standar internasional. "Tahapan akhir, baru kami masuk ke sertifikasi Corsec. Sertifikasi ini bukan dimaksudkan untuk menambah birokrasi atau menyulitkan seseorang untuk menjadi Corsec, melainkan untuk memastikan bahwa seorang Corsec memahami tugas dan tanggung jawabnya secara menyeluruh," tambahnya.?
Sehubungan dengan pemangku kepentingan bukan merupakan tugas sederhana yang harus dilakukan Corsec, perlu penguasaan hardskill berupa knowledge atas keuangan, hukum, dan aturan. Namun, yang terpenting adalah softskill, yaitu menguasai komunikasi yang efektif dengan pemangku kepentingan agar kebijakan-kebijakan perusahaan dapat diputuskan dan dijalankan secara efektif dan efisien sesuai dengan aturan yang berlaku.?
Untuk memastikan ICSA mendapatkan update terkini mengenai best practice Corsec secara internasional, ICSA bergabung di dalam jaringan ASEAN Corporate Secretary Network (ACSN) dan Corporate Secretary International Associations (CSIA). "Keikutsertaan di dalam jaringan internasional ini amat membantu ICSA untuk memahami best practice GCG sekaligus memperkuat peran ICSA di regional ASEAN dan Asia dalam upaya meningkatkan peringkat GCG Indonesia," pungkasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Advertisement