Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara siap mendukung pemerintah dalam penertiban kapal nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
"Nelayan tradisional akan melaporkan kepada TNI-AL, jika memang melihat adanya kapal nelayan asing yang menjarah ikan di wilayah hukum Indonesia," kata Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Nazli, di Medan, Kamis (26/10/2017).
Kapal nelayan asing yang menangkap ikan itu, menurut dia, tidak hanya melanggar hukum dan kedaulatan di Indonesia, tetapi juga merusak sumber hayati yang terdapat di dasar laut.
"Seluruh biota laut, terumbu karang, dan bibit ikan itu, musnah akibat penggunaan jaring pukat harimau (trawl) yang digunakan oleh nelayan asing," ujar Nazli.
Ia menjelaskan kegiatan oleh kapal asing tidak hanya membuat tangkapan nelayan kecil makin berkurang, tetapi juga menguras ikan yang terdapat di perairan Indonesia.
Kegiatan mereka secara ilegal, ujarnya, juga mengakibatkan kerugian negara.
"Kejahatan pencurian ikan yang dilakukan negara asing itu, tidak boleh terus dibiarkan dan harus ditindak tegas," ucapnya.
Nazli menambahkan, nelayan asing itu biasanya sering menangkap ikan di perairan Selat Malaka yang berbatasan dengan Indonesia.
Sehubungan dengan itu, petugas TNI-AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut, serta instansi terkait lainnya, harus bersikap tegas terhadap aksi penjarahan ikan secara ilegal itu.
"Petugas TNI-AL diharapkan dapat bekerja sama dengan Bakamla menangkap seluruh kapal nelayan asing yang masih saja mencuri ikan di perairan Indonesia dan menghukum berat pelakunya," katanya.
Sebelumnya, KRI Karel Satsuit Tubun (KST) dengan nomor lambung 356 berhasil menangkap dua kapal ikan asing tanpa bendera, sedang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Dua kapal ikan asing tersebut ditangkap pada koordinat 05 10 46 U-099 01 49 T Perairan Laut Utara Belawan, Selasa (17/10). Dua kapal asing dengan nomor PKFB 1190 dan PSF 2493 (U) terbukti melanggar batas wilayah dan melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal, melewati Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia.
Kapal PKFB 1190 dengan barang bukti berupa muatan ikan campuran dua ton dan enam anak buah kapal terdiri atas satu warga Thailand dan enam warga Kamboja. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement