Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi?dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Tahun 2016.
"Tadi ada beberapa hal yang sama dengan permintaan keterangan yang terdahulu terkait dengan gratifikasi yang diterima dari anggota DPRD Sanusi, dulu proses pembahasannya seperti apa," kata Saefullah seusai diperiksa di gedung KPK, Jumat (27/10/2017).
Ia pun menyatakan bahwa pada pemeriksaannya itu lebih fokus terkait permasalahan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta.?Saefullah pun mengaku bahwa pemeriksaannya itu dilakukan untuk tersangka korporasi. Namun, ia tidak mau membeberkan siapa tersangka korporasi itu.?Lebih lanjut, Saefullah menyatakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait proyek reklamasi di Pulau G sudah selesai dan dinyatakan valid oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Tetapi masih harus diperhatikan beberapa hal dan itu harus dipantau secara terus menerus. Kalau nanti terjadi pelanggaran dalam perkembangannya ya bisa saja dilakukan penyetopan lagi," ucap Saefullah.
Selain itu, ia juga mengaku dikonfirmasi soal tambahan kontribusi 15 persen dalam Raperda Reklamasi itu.?Sebelumnya, terkait kasus itu, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi telah divonis bersalah karena terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement