
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait polemik pendistribusian dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual oleh PT Vivo Energy Indonesia. Berdasarkan keterangan resminya, ESDM tidak mempersalahkan dan semua sudah sesuai dengan aturan yang semestinya.
Melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan penyediaan BBM sesuai dengan Perpres 191/2014, terdiri atas tiga jenis. Pertama, Jenis BBM tertentu (JBT) yaitu minyak solar dan minyak tanah dan disubsidi Pemerintah yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas. Kedua, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu bensin RON88 dengan wilayah di luar Jamali (Jawa, Madura, Bali) yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas. Lalu ketiga, Jenis BBM Umum yaitu BBM di luar jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh setiap Badan Usaha (BU) yang mempunyai Izin Usaha Niaga Umum BBM sehingga dalam hal ini penyediaan dan pendistribusian BBM oleh PT Vivo Energy Indonesia tidak bertentangan dengan Perpres 191 Tahun 2014.
"Terkait dengan anggapan pelanggaran terhadap Peraturan BBM Satu Harga, dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016, pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah NKRI dilakukan oleh BU penerima penugasan kepada konsumen pengguna jenis JBT dan JBKP melalui penyalur yang ditunjuk," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan resminya, Sabtu (28/10/2017).
?Untuk saat ini, PT Vivo Energy Indonesia melakukan pendistribusian BBM di luar JBT dan JBKP. Pemerintah dapat menugaskan PT Vivo Energy Indonesia untuk melakukan penyaluran ke wilayah tertentu sesuai dengan Peraturan tersebut.?
Lanjutnya, dalam konteks anggapan perlakuan ketidakadilan terhadap PT Pertamina, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan BBM di seluruh Indonesia. Pemerintah dalam memberikan penugasan terhadap PT Pertamina telah memperhitungkan kemampuan PT Pertamina sebagai BUMN, yang tujuan akhirnya adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM Satu Harga.?
Pemerintah melihat masih dibutuhkannya jenis BBM Bensin RON88 oleh masyarakat menengah ke bawah (angkutan kota dan sejenisnya) sehingga Pemerintah masih tetap perlu menugaskan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum untuk menyediakan jenis BBM tersebut. Pemerintah juga telah dan dalam waktu dekat akan memberikan penugasan kepada Badan Usaha lain pemegang Izin Usaha Niaga BBM, termasuk PT Vivo Energy Indonesia, bukan hanya di Jawa, tapi juga wilayah Indonesia termasuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Soal pernyataan BBM jenis bensin disubsidi oleh Pemerintah, menurut Kementerian ESDM merupakan pernyataan yang keliru karena berdasarkan Undang-Undang tentang APBN dan Perpres 191 Tahun 2014, BBM yang disubsidi Pemerintah adalah minyak solar dan minyak tanah. Pernyataan bahwa Pemerintah membuka ruang bagi pemburu rente juga adalah tidak benar karena sesuai dengan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen 4 Tahun 2015, BBM Umum harganya diatur oleh Pemerintah, di dalamnya termasuk margin.
Penjualan bensin RON89 telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Dirjen Migas untuk bensin RON88 sebagai persyaratan minimalnya. Kebijakan Pemerintah dalam distribusi BBM Satu Harga semata-mata adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait:
Advertisement