Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SBY Sebut Tiga Poin UU Ormas Harus Direvisi

SBY Sebut Tiga Poin UU Ormas Harus Direvisi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa ada tiga poin dalam Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang harus direvisi dan bahwa partainya sudah menyiapkan naskah akademik untuk merevisinya.

"Pertama, terkait bagaimana sanksi yang diberikan negara kepada ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Termasuk siapa yang menafsirkan ormas A dan B bertentangan dengan Pancasila," kata Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Dia mengatakan Demokrat mengingatkan bahwa ormas tidak boleh dinilai bertentangan dengan Pancasila tanpa dasar hukum.

Kedua, menurut dia, pasal yang berkenaan dengan tingkat ancaman hukuman dan siapa yang dikenai hukuman juga harus direvisi supaya adil dan tidak melampaui batas penerapannya.

"Jangan sampai karena pengurus Ormas dibubarkan lalu semua anggotanya kena hukum. Kalau hukumannya seumur hidup, ini tentu sangat tidak adil," ujarnya.

Ketiga, ia menjelaskan, revisi harus dilakukan pada pasal mengenai pembubaran ormas. Ia mengatakan bahwa dalam keadaan genting dan memaksa negara bisa membekukan ormas, namun pembubaran ormas secara permanen tetap harus melalui proses hukum yang akuntabel.

"Tiga usulan utama itu sudah disiapkan naskah akademiknya untuk diserahkan kepada negara dan DPR RI. Kalau bisa hari ini atau paling lambat besok," kata SBY.

SBY mengatakan Demokrat memahami bahwa negara perlu mengatur keberadaan ormas dan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ormas.

"Negara punya amanah konstitusi untuk mengatur negeri ini agar keamanan ketertiban negara terjaga," katanya.

Demokrat, menurut dia, mengingatkan bahwa pemerintah harus memperlakukan ormas sebagai mitra karena banyak ormas yang berkontribusi untuk lingkungan, perlindungan konsumen, dan pemberantasan korupsi.

Ia menjelaskan pula bahwa kalau memang ada ormas yang menyimpang dari ketentuan maka pemerintah harus melakukan pembinaan dan kalau ada yang melanggar hukum maka pemerintah harus mengenakan sanksi tegas.

"Ada yang bertanya pada saya bagaimana kalau ada ormas yang tidak mengakui Pancasila dan ingin ganti dengan paham lain, bertentangan dengan konstitusi, melawan hukum, dan melakukan kejahatan, Demokrat setuju dan mendukung tindakan tegas negara," katanya.

Dia mengatakan Demokrat mengajukan revisi UU Ormas karena menginginkan negara yang maju, aman dan damai, serta melindungi hak rakyat.??(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: