Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Di Balik Kebijakan Tarif Rp5 Juta bagi Warga Indonesia yang Ingin Lepas Status WNI

Di Balik Kebijakan Tarif Rp5 Juta bagi Warga Indonesia yang Ingin Lepas Status WNI Kredit Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penetapan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan merupakan bagian dari penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia bukan kebijakan yang dibuat secara khusus.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo menjelaskan bahwa penyusunan PP baru dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur kementerian setelah pemisahan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Upaya Pengalihan Isu Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Dicari hingga Yamaguchi, Roy Suryo Dikejar ke UNJ

"Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan," ujar Widodo, dikutip Minggu (19/7/2026).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Widodo mengatakan regulasi tersebut tidak hanya mengatur satu jenis layanan, tetapi memuat ratusan tarif penerimaan negara bukan pajak di bidang administrasi hukum.

Menurut Widodo, sebagian besar tarif tetap dipertahankan, sedangkan sejumlah layanan mengalami penyesuaian sesuai kondisi ekonomi nasional.

"Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian," katanya.

Widodo juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa jenis penerimaan bukan pajak yang justru dihapus dalam regulasi baru tersebut. Salah satunya adalah tarif pewarganegaraan warga negara asing menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.

"Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia," ujarnya.

Terkait alasan penyesuaian tarif, Widodo menegaskan pemerintah mempertimbangkan perkembangan ekonomi saat menyusun PP Nomor 30 Tahun 2026.

"Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian," tegasnya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan biaya Rp5 juta untuk permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden.

Selain itu, penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan dikenakan tarif Rp3,5 juta. Adapun permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia maupun permohonan tetap menjadi WNI masing-masing dikenai tarif Rp1 juta, sedangkan penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dipatok Rp500 ribu.

Seluruh penerimaan dari layanan administrasi kewarganegaraan tersebut akan menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Hotman Paris: Bayangin Orang Kebanggaan Prabowo Tiba-Tiba Dikriminaliasi, Bahkan Tanpa Pamit

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari penyesuaian administrasi dan evaluasi berkala terhadap layanan hukum, sehingga tidak semata-mata berkaitan dengan satu jenis pelayanan tertentu, melainkan keseluruhan sistem tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar