Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunggak Pajak, 110 Pengendara di Makassar Kena Tilang

Tunggak Pajak, 110 Pengendara di Makassar Kena Tilang Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Makassar I Selatan bersama kepolisian menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Racing Center, Rabu, (8/11). Dari 250 kendaraan bermotor yang terjaring, 110 unit diantaranya langsung ditilang. Mereka ditilang karena ketahuan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Dari 250 kendaraan yang terjaring, 110 kendaraan langsung ditilang karena belum membayar pajak kendaraan. Belakangan, ada 54 kendaraan yang akhirnya memilih membayar di tempat melalui debit menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC),? kata Kepala UPT Samsat Makassar I Selatan, Harmin Hamid, Rabu, (8/11/2017).
Razia kendaraan bermotor di Jalan Racing Center itu merupakan hari kedelapan pelaksanaan penertiban. Kegiatan tersebut digelar pihaknya serangkaian dengan Operasi Zebra yang memang dilaksanakan oleh kepolisian. Namun, operasi penertiban Samsat Makassar diagendakan berlangsung hingga Desember 2017.
Harmin menjelaskan pihaknya bekerjasama dengan Polda Sulsel terkait operasi penertiban kendaraan. Kepolisian dapat mengambil langkah tegas berupa penerapan tilang bagi pengendara yang ogah membayar tunggakan PKB. Karena itu, diimbaunya pemilik kendaraan membayar pajak tepat waktu. Toh, Samsat Makassar telah memiliki beragam kemudahan.?
Belum lama ini, pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel telah meluncurkan layanan pembayaran PKB secara non-tunai. Masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan melalui ATM maupun kartu debit pada mesin EDC. "Tidak ada alasan lagi untuk tidak bayar pajak karena sudah banyak kemudahan yang diberikan," tuturnya.
Khusus terkait razia bagi penunggak pajak kendaraan, Harmin menyebut mereka yang terjaring diberikan dua opsi. Pertama yakni langsung ditilang oleh kepolisian dan tentunya belakangan wajib tetap membayar pajak kendaraan. Kedua yakni membayar pajak kendaraan dan terbebas dari ancaman tilang selama memang tidak ada pelanggaran lain.
Harmin menyebut mereka yang tidak membayar pajak kendaraan akan ditindaklanjuti pihaknya dengan mendatangi rumah yang bersangkutan. Petugas Samsat diklaimnya memberikan pelayanan prima dengan menjemput STNK dan pembayarannya. Program tersebut diberi nama Samsat Care.
Berdasarkan data Samsat Makassar, tunggakan pajak kendaraan di Kota Daeng memang cukup fantastis. Hingga kini, tercatat lebih dari 100 ribu unit kendaraan menunggak pajak dengan nilai mencapai Rp400 miliar. Ironisnya, tidak sedikit merupakan orang mampu karena yang ditunggaknya adalah pajak kendaraan mewah. "Tunggakan pajak kendaraan mewah di Makassar Rp137 miliar," pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: