Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi usulan Dana Moneter Internasional (IMF) yang mensimulasikan skenario kenaikan bertahap pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21 sebagai salah satu opsi menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Usulan tersebut dimuat dalam laporan Selected Issues Paper bertajuk Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi sumber pembiayaan tambahan untuk peningkatan investasi publik di Indonesia.
“Kan kita nggak 3% (defisit) selama ini juga, kan selama ini 3%-nya bagus, usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Meski demikian, Purbaya menegaskan fokus pemerintah saat ini bukan pada kenaikan tarif pajak, melainkan pada upaya memperluas basis pajak serta menutup kebocoran penerimaan negara.
Baca Juga: IMF Sarankan RI Naikan Pajak Penghasilan Untuk Teken Defisit
“Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita nggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak, dan lain-lain,” tuturnya.
Ia menjelaskan strategi utama pemerintah adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat agar penerimaan pajak meningkat secara alami, sehingga tekanan terhadap defisit dapat ditekan tanpa penyesuaian tarif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: