Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah pribadi?Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19 RT 03/03, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam (15/11/2017). Diduga, kehadiran rombongan KPK yang berjumlah lebih dari lima orang ini adalah untuk menjemput paksa Setya Novanto.
Kedatangan KPK ke rumah Setya Novanto mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Sedikitnya ada lima?polisi yang mengawal KPK.
Sebelumnya, pengamat hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menilai sikap Setya Novanto yang menolak panggilan KPK terkait kasus KTP elektronik merupakan praktik pembangkangan hukum. Ia mengatakan sudah saatnya KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Ketua Umum Golkar tersebut.
"Maka sudah waktunya KPK melalui perangkat aturan perundang-undangan yang ada untuk segera melakukan upaya paksa dalam memeriksa Setya Novanto," kata Bayu.
Bayu berpendapat KPK dapat menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Pasal 21 UU Tipikor tersebut mengatur ancaman sanksi pidana bagi tiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement