Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak mau ketinggalan dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi yang semakin pesat.?Pada Rabu (15/11/2017), di Jakarta, BPJS Kesehatan secara resmi meluncurkan aplikasi Mobile JKN, layanan BPJS Kesehatan yang bisa didapatkan melalui perangkat gawai milik pesertanya.?
Pelunancuran ini dilatarbelakangi oleh penggunaan perangkat telepon pintar yang saat ini sudah dimiliki oleh banyak masyarakat. Jumlah pengguna telepon pintar di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 100 juta orang. Selain itu, tren teknologi saat ini mengarah ke penggunaan mobile application, dimana mobile application yang banyak digunakan seperti media sosial saja sudah mencapai 92 juta pengguna atau sekitar 32% dari populasi.
Kemudian faktanya, populasi penduduk Indonesia saat ini didominasi oleh generasi muda yang mengikuti perkembangan teknologi. Oleh karenanya, penting untuk menyesuaikan diri dengan tren teknologi saat ini.?
"Melihat semakin banyak masyarakat yang menggunakan perangkat tersebut, BPJS Kesehatan pun tak ketinggalan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kami meluncurkan aplikasi Mobile JKN," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat acara launching aplikasi Mobile JKN di Jakarta (15/11/2017). Hadir dalam acara tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara.
Fachmi menambahkan, aplikasi Mobile JKN merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan yang semula berupa kegiatan administratif dilakukan di Kantor Cabang atau Fasilitas Kesehatan, ditransformasi ke dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta di mana saja dan kapan pun tanpa batasan waktu (self service). Saat ini tercatat pengguna aplikasi Mobile JKN versi Android sebanyak lebih dari 1.000.000 user dan aplikasi Mobile JKN versi iOS sebanyak lebih dari 2.000 user.?
"Angka tersebut kami yakin akan meningkat, melihat potensi ekonomi digital Indonesia dan komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pembangunan jaringan dan infrastruktur di wilayah Indonesia melalui program-program seperti Desa Broadband, Program Palapa Ring, Refarming 4G. Kami optimis aplikasi Mobile JKN dapat dimanfaatkan oleh seluruh penduduk Indonesia sehingga kemudahan mendapatkan layanan JKN-KIS bukan hanya milik penduduk di perkotaan saja, namun milik penduduk di seluruh pelosok wilayah Indonesia," jelas Fachmi.
Syarat menggunakan aplikasi Mobile JKN sangat mudah, hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store atau Apple Store. Setelah aplikasi terpasang, peserta harus melakukan registrasi pada menu yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Setelah berhasil, peserta bisa masuk dalam aplikasi dan memanfaatkan semua fitur yang tersedia.??
Aplikasi yang dapat dioperasikan melalui telepon pintar itu berisi banyak fitur yang berguna bagi peserta JKN-KIS. Setelah berhasil masuk (log in), pada halaman pertama akan ditunjukkan 4 menu utama dalam aplikasi di antaranya:?
1. Menu Peserta, yang terdiri dari:
a. Fitur Peserta, isinya menjelaskan tentang data kepesertaan seperti nama, nomor kartu JKN-KIS, kelas perawatan, tanggal lahir, dan faskes tingkat pertama serta data orang yang tertanggung oleh peserta seperti anak juga akan ditampilkan dalam fitur tersebut.
b. Fitur Kartu Peserta,?yang menampilkan gambar kartu peserta JKN-KIS.
c. Fitur Ubah Data Peserta, dimana peserta bisa melihat dan melakukan pengubahan data seperti melakukan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan pengubahan data kepesertaan seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor telepon genggam, alamat email, dan alamat surat.
d. Fitur Pendaftaran Peserta, digunakan bagi peserta yang ingin mendaftarkan peserta baru.
2. Menu Tagihan, yang terdiri dari:
a. Fitur Premi, hanya bisa digunakan untuk peserta kategori peserta mandiri yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dan fitur ini akan memaparkan tagihan iuran JKN-KIS yang harus dibayar.?
b. Fitur Catatan Pembayaran,?untuk melihat berapa jumlah pembayaran premi dan denda.?
c. Fitur Pembayaran, diperuntukkan bagi peserta yang butuh informasi tentang pembayaran iuran, yang menjelaskan metode pembayaran iuran melalui jaringan pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Tokopedia.
d. Fitur Cek VA (virtual account),?untuk mengetahui nomor VA, tetapi VA dapat dilihat bagi peserta PBPU dan BP.
3. Menu Pelayanan, yang terdiri dari:
a. Fitur Riwayat Pelayanan,?untuk mengetahui catatan/riwayat pelayanan kesehatan yang telah diterima oleh peserta JKN-KIS, baik di FKTP maupun FKRTL.
b. Fitur Pendaftaran Pelayanan,?untuk mendaftarkan diri apabila ingin mendapatkan pelayanan kesehatan ke FKTP dimana peserta tersebut terdaftar. Namun, fitur ini bisa dilakukan apabila FKTP tersebut sudah menyiapkan perangkat yang terkoneksi dengan Mobile JKN.
c. Fitur Skrining, bertujuan untuk mendeteksi gejala penyakit kronis seperti diabetes melitus, hipertensi, ginjal kronik, dan jantung koroner. Untuk mengetahui potensi risiko kesehatan, peserta terlebih dulu harus menjawab 47 pertanyaan yang ada di fitur tersebut.
4. Menu Umum, yang terdiri dari:?
a. Fitur Info JKN, menjelaskan tentang bagaimana cara pendaftaran dan apa saja hak dan kewajiban peserta baik penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI. Kemudian menjelaskan tentang fasilitas dan manfaat yang dapat diterima peserta, sanksi, dan alamat kantor serta nomor telepon kantor BPJS Kesehatan.
b. Fitur Lokasi, untuk memudahkan peserta mencari faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fitur itu juga bisa digunakan untuk mencari faskes terdekat. Sebelum masuk ke fitur ini, sebaiknya perangkat GPS yang ada di telepon pintar diaktifkan. Jika peserta masuk dalam fitur itu sebelum GPS aktif, secara otomatis aplikasi akan meminta untuk pengaktifan GPS.?
c. Fitur Pengaduan Keluhan, peserta dapat disambungkan dengan BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.
d. Fitur Pengaturan,?untuk menghapus notifikasi, mengubah kata sandi, dan keluar dari aplikasi.?
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Kerja Sama dalam Mendukung Penyelenggaraan Sistem dan Teknologi Informasi pada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah pertukaran data dan informasi, pengembangan dan pemanfaatan aplikasi informatika, diseminasi informasi dan edukasi publik, penelitian terkait perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta pengembangan sumber daya manusia untuk mendukung Program JKN-KIS dan bidang lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait:
Advertisement