Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Saat ini terkait dengan DPO, tim KPK masih membahasnya. Setelah kami mendatangi rumah Setya Novanto kemarin, juga sudah disampaikan agar yang bersangkutan beritikad baik dengan cara menyerahkan diri dan kooperatif dengan proses hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Oleh karena itu, kata dia, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Karena, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut seperti diatur di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi, kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerja sama dan itikad baik untuk datang ke KPK," kata Febri.
KPK pada Kamis juga menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Datang menghadap penyidik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi," ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP hingga Kamis dini hari.
"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan dan kami belum menemukan yang bersangkutan sampai saat kami datangi kediamannya," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis dini hari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement