Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118PMK.032016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam revisi PMK ini ditegaskan bahwa untuk keperiuan balik nama atas harta berupa tanah dan/ atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), Wajib Pajak (WP) dapat menyampaikan foto kopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Pemberian kemudahan dimaksud sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangIKepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak," ujar Menkeu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Dalam proses balik nama harta berupa tanah danatau bangunan dimaksud, Menkeu mengingatkan kepada para pihak yang terkait yaitu pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pejabat, pegawai BPN dan PPAT untuk melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga kerahasiaan serta keamanan data WP yang bersangkutan.
Selain itu, untuk memberikan keadilan, pelayanan, kemudahan, dan mendorong kepatuhan WP dalam melaksanakan ketentuan UU Pengampunan Pajak, revisi PMK tersebut juga mengatur ?pemberian kesempatan kepada WP, baik yang mengikuti Pengampunan Pajak maupun tidak untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemyataan maupun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan membayar PPh sesuai tarif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan.
"Kemudian pemberian penegasan terkait penyelesaian sengketa mengenai penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar sehubungan dengan pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih," tandasnya.
Dalam PMK ini diatur pula bahwa penyelesaian sengketa dimaksud mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement