Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Minta Tunda Praperadilan Setnov Tiga Pekan

KPK Minta Tunda Praperadilan Setnov Tiga Pekan Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK meminta PN Jakarta Selatan untuk menunda sidang perdana praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto selama tiga pekan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno membacakan surat permintaan penundaan sidang praperadilan dari KPK itu.

"Tadi saya menerima surat dari termohon tertanggal 28 November 2017, saya terima dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat nomor B887/HK.07.00/55/11/2017. Hal permintaan penundaan persidangan perkara praperadilan nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL," ungkap Hakim Kusno saat membacakan surat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Hakim Kusno mengatakan KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan memohon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud karena mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"Untuk itu, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim Praperadilan dalam perkara nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL dapat menunda persidangan praperadilan minimal tiga minggu ke depan," kata Kusno membacakan surat itu.

Adapun, surat itu tembusannya kepada pimpinan KPK, Sekretaris Jenderal KPK, Deputi Penindakan, dan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) serta ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-E pada Jumat (10/11/2017).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi.

Kemudian, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Setnov juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: