FX Hadi Rudyatmo selaku wali kota Solo siap mengawal sopir taksi konvensional terkait peraturan menteri nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Saya siap mengawal sopir taksi, tujuannya lebih untuk meringankan beban sopir taksi terkait peraturan menteri nomor 108 tahun 2017 tersebut," tuturnya di Solo, Kamis (30/11/2017).
Terkait hal itu, dirinya bersama dengan Kasatlantas Polresta Solo Kompol Imam Safii dan Kepala Dishub Surakarta Hari Prihatno mengadakan pertemuan untuk membahas implemetasi peraturan menteri nomor 108 tahun 2017.
"Mengenai peraturan ini, saya 'nggak' kurang untuk melawan presiden (peraturan, red), itu menjadi konsumsi di pusat (taksi online, red) tetapi apa daya yang berbicara saya sendiri akhirnya UU itu harus dilaksanakan," ungkapnya.
Meski demikian, Rudi mengaku tidak mempermasalahkan aksi demo sopir taksi di Bundaran Gladak dan Balai Kota Surakarta terkait keberadaan taksi "online" beberapa waktu lalu.
"Memang saya belum bisa menemui, bukan karena menghindar," tuturnya.
Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut pihaknya juga mengundang para sopir taksi di Solo. Pada kesempatan tersebut, Rudi meminta kepada sopir taksi untuk memberikan surat mengenai kuota taksi kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Selain itu, surat ini diberikan dengan maksud agar Gubernur memberikan dukungan penuh kepada sopir taksi," ujarnya.
Sementara itu, sebagaimana diketahui peraturan menteri nomor 108 tahun 2017 mengatur banyak hal mengenai pengawasan dan pelanggaran taksi "online", serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi "online". (HYS/Ant)
?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement