Pemkot Baubau, Sulawesi Tenggara dan DPRD setempat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 sebesar Rp1,6 triliun.
Penetapan APBD dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Baubau, Roslina Rahim dan dihadiri Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Maasra Manarfa, di gedung utama DPRD Baubau, Kamis (1/11/2017).
Rincian APBD 2018 yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu yakni pendapatan Rp811,6 miliar dan belanja Rp847,5 miliar alias defisit Rp35,9 miliar.
Selain itu, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp40,5 miliar dan pengeluaran pembiayaan senilai Rp4,6 miliar.
Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Maasra Manarfa menguraikan, proporsi terbesar pendapatan daerah berasal dari dana perimbangan yaitu 83 persen, disusul PAD 11 persen serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar enam persen.
"Sedangkan belanja daerah direncanakan Rp 847,5 miliar yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp417,9 miliar dan belanja langsung Rp429,5 miliar," ujar Maasra.
Dia menjelaskan, belanja tidak langsung digunakan untuk membiayai kebutuhan gaji dan tunjangan, pemberian tambahan penghasilan PNS serta bantuan sosial kepada sejumlah pihak yang berkepentingan dengan daerah.
Sedangkan, alokasi belanja langsung lebih diarahkan pada urusan wajib pemerintahan terkait pelayanan dasar kepada masyarakat.
Tak lupa, Maasra menyampaikan terima kasih dan penghargaan setulus-tulusnya kepada DPRD Baubau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah mengerahkan segenap waktu, tenaga dan pikiran dalam menelaah rancangan APBD hingga ditetapkan menjadi Perda APBD 2018. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement