Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICW Minta Kepala Daerah Tiru Gaya Ahok soal Cara Hadapi DPRD

ICW Minta Kepala Daerah Tiru Gaya Ahok soal Cara Hadapi DPRD Kredit Foto: Antara/Ubaidillah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tanggapan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Itu bukan kasus baru dan banyak terjadi. Ini merupakan suatu konsekuensi dari penganggaran yang hanya melibatkan orang-orang tertentu tanpa melibatkan masyarakat," kata Wakil Koordinator ICW Ade Irawan di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Terkait dengan politik anggaran, Ade menyatakan bahwa pihak-pihak yang ikut menentukan anggaran maka mereka juga akan mendapatkan jatah yang lebih banyak.

"Makanya, di banyak daerah yang menyusun anggaran itu orangnya itu-itu saja, siapa saja? Eksekutif bisa diwakili oleh kepala daerah, legislatif, yakni politikus dan pengusaha. Hanya itu itu saja pemainnya. Oleh karena itu, APBD di banyak daerah hanya menjawab masalah ketiga pihak itu," kata Ade.

Ia menjelaskan bahwa sekitar 2 atau 3 tahun lalu pihaknya pernah mengajak anggota DPRD salah satu provinsi ke KPK untuk melaporkan penerimaan uang dari fraksinya.

"Uang apa? Itu adalah jatah proyek mereka. Jadi, sudah dijatah, satu anggota DPR itu berapa miliar proyeknya dan proyek itu akan dijual ke pengusaha," ungkap Ade.

Bahkan, kata dia, berdasarkan tren korupsi dari ICW bahwa sektor yang paling sering dikorupsi adalah keuangan negara dari APBD.?

"Jadi, ini bukan praktik baru. Saya kira menangkap itu bisa menjadi penting agar menimbulkan efek jera tetapi yang lebih penting adalah menindak lanjuti dari proses itu. Saya kira penganggaran yang benar harus dipastikan agar anggaran tidak hanya dibuat oleh orang itu-itu saja," tuturnya.

Menurut dia, dalam kasus suap RAPBD TA 2018 di Jambi itu terjadi karena ada kepentingan yang tidak diakomodasi.

"Itu bagian posisi tawar saja. Ketika eksekutif memberikan suap untuk melancarkan itu jelas salah, harusnya mereka membahas sesuai dengan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan mereka. Kalaupun DPRD tidak mau dan mereka minta uang, bisa melakukan seperti yang dilakukan Ahok dibuat 'stuck' dan kembali pada APBD tahun sebelumnya," ucap Ade.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus tersebut. Diduga sebagai penerima anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 s.d. 2019 Supriono.?Diduga sebagai pemberi adalah Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

KPK sendiri belum membicarakan terkait dengan pemanggilan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi terkait dengan kasus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: