Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pimpinan DPRD Sulbar Ditahan Terkait Korupsi APBD

Pimpinan DPRD Sulbar Ditahan Terkait Korupsi APBD Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Mantan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara dan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Senin, (11/12). Pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Sulbar itu tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan APBD Tahun 2016.?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, membenarkan penahanan unsur pimpinan DPRD Sulbar tersebut. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulselbar. Mereka akan ditahan di Lapas Kelas I Makassar.?
"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-688/R.4/Fd.1/12/2017 dan PRINT-689/R.4/Fd.1/12/2017 ?tanggal 11 Desember 2017 untuk selama 20 hari ke depan," kata Salahuddin, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (11/12/2017).
Salahuddin menegaskan penahanan terhadap Mappangara dan Hamzah dilakukan demi percepatan penuntasan perkara dugaan korupsi APBD Sulbar 2016. Dengan demikian, kedua tersangka tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum. Sekaligus, sambung dia, bentuk komitmen Kejati Sulselbar dalam menuntaskan perkara korupsi.
Dalam kasus tersebut, Mappangara dan Hamzah diduga terlibat dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD Sulbar. Mereka disinyalir terlibat praktik penyimpangan pengelolaan APBD yang membuat negara merugi. Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp80 miliar.
Selanjutnya, Salahuddin menuturkan untuk penuntasan perkara tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan mengagendakan pemanggilan terhadap dua tersangka lainnya. Diketahui ada dua pimpinan DPRD Sulbar lagi yang berstatus tersangka dan mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan.?
"Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap dua orang tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini melalui upaya paksa," pungkas Salahuddin.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: