Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh meminta pemerintah untuk mengevaluasi larangan penggunaan cantrang yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya sudah mengambil kesimpulan, Nasdem memutuskan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI agar kebijakan yang memberatkan kehidupan masyarakat nelayan agar dapat ditunda dulu," kata Surya saat menerima Paguyuban Nelayan Indonesia di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).
Ia menegaskan partainya mendukung lahir dan batin segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, namun bila ada kebijakan yang dirasa kurang, Nasdem akan terdepan meminta dievaluasi dan dikoreksi, termasuk larangan penggunaan cantrang.
"Kenapa harus ditunda? Karena kita perlu melakukan evaluasi dan kajian yang lebih mendalam," katanya.
DPP Partai Nasdem Bidang Pertanian dan Maritim melakukan uji petik penggunaan alat tangkap cantrang. Uji petik dilakukan di sepanjang pesisir pantai utara Jawa di Indramayu Jawa Barat, Tegal, Jepara Jawa tengah hingga Lamongan Jawa Timur. Uji petik dilakukan untuk mencari tahu secara langsung bagaimana cara kerja alat tangkap cantrang para nelayan.
Alasannya, mulai Januari 2018 pemerintah dikabarkan akan menegakkan peraturan peraturan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang karena dianggap membawa kerusakan bagi ekosistem dasar laut.
Ketua DPP Parta Nasdem Bidang Pertanian dan Kemaritiman Emmy Hafild menambahkan pihaknya telah melakukan uji petik atau penelitian penggunaan cantrang yang berlangsung sejak 22 November-28 November 2017 di Indramayu (Jawa Barat), Tegal, Jepara (Jawa Tengah) dan Lamongan (Jawa Timur).
Dalam kegiatan itu, dia melibatkan sejumlah ahli dan pihak terkait untuk mencari tahu secara langsung bagaimana cara kerja alat tangkap cantrang tersebut.
Emmy menuturkan hasilnya pun segera diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan dalam menerapkan peraturan pelarangan cantrang.
Sementara itu, Sekjen Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) Dr Nimmi Zulbainarni menjelaskan dalam hasil uji petik penggunaan cantrang, tidak benar jika dikatakan tidak ramah lingkungan.
"Dampak lingkungan penggunaan cantrang tidak dapat digeneralisir karena sangat tergantung pada lokasi dan bagaimana nelayan mengoperasikan alat tersebut," katanya.
Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan saat penggunaan cantrang juga tergantung dari banyak sebab. Diantaranya, tergantung pada kedalaman laut, lokasi pengoperasian, penggunaan tali selambar, ukuran mata jaring dan penggunaan pemberat.
"Semua alat tangkap memiliki dampak terhadap lingkungan jika operasionalnya tidak dikendalikan," kata Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Sekolah Bisnis-IPB dan Dosen Sekolah Tinggi Perikanan (STP) ini.
Dalam uji petik juga terbukti bahwa penambahan penggunaan pelampung dapat digunakan agar tali selambar tidak sampai dasar laut, sehingga, ikan yang tertangkap dapat lebih terselektif.
Atas hasil dari uji petik yang dilakukan, menurutnya, yang diperlukan pemerintah adalah membuat peraturan yang mengatur standarisasi alat tangkap cantrang (panjang tali selambar, ukuran mata jaring, penggunaan pemberat dan pelampung).
Selain itu, wilayah penangkapan juga perlu dikendalikan atau diatur, standarisasi alat tangkap yang disesuaikan dengan lokasi, seperti mengatur ukuran mata jaring.
"Semua dilakukan agar cantrang selektif terhadap species ikan yang ditangkap sesuai ukuran," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement