Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Moratorium E-Commerce Diperpanjang, Indonesia Tetap Kenakan Bea Masuk dan Pajak

Moratorium E-Commerce Diperpanjang, Indonesia Tetap Kenakan Bea Masuk dan Pajak Mendag Jamin Mendag Enggartiasto Lukita (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo ketika mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). Rapat kerja itu membahas terkait protokol perubahan persetujuan Marrakesh mengenai pembentukan organisasi perdagangan dunia (WTO) dan persetujuan fasilitasi perdagangan. | Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia akan tetap mengenakan bea masuk dan pajak terhadap barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita setelah Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memutuskan akan kembali memperpanjang moratorium e-commerce dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-11 di Buenos Aires, Argentina.

"Untuk mengamankan kepentingan nasional, Indonesia tetap akan mengupayakan menghentikan moratorium e-commerce, khususnya terkait pengenaan bea masuk dan pajak untuk barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik," kata Mendag Enggar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/12/2017).

Sikap Indonesia itu telah dicatat oleh WTO untuk dibahas di Jenewa dalam working group setelah KTM Buenos Aires.

Sebelumnya Indonesia mengusulkan kepada WTO untuk menetapkan bea masuk dan pajak bagi barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik. Usulan tersebut telah dipertimbangkan oleh WTO.

Mendag Enggar dan Dirjen WTO Roberto Azev?do juga telah bertemu untuk membahas usulan Indonesia itu. Namun ternyata, anggota-anggota WTO cenderung memberikan keputusan akhir untuk memperpanjang moratorium sehingga Mendag Enggar kembali bertemu dengan Azev?do untuk mengonsultasikan hal tersebut.

Dalam pertemuan Heads of Delegation, usulan dari Indonesia dimasukkan dalam catatan khusus untuk dibawa ke perundingan-perundingan selanjutnya di Jenewa setelah KTM Buenos Aires.

Intervensi Indonesia terhadap moratorium atas pengenaan bea masuk dan pajak ini dimaksudkan agar pelaku bisnis konvensional terutama UKM memiliki kesempatan bersaing dari segi harga. Skema ini akan menciptakan level persaingan yang setara (level playing field) antara bisnis konvensional dan bisnis digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: