Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulator Finansial Korsel: 'Mata Uang Virtual' Bukanlah Mata Uang

Regulator Finansial Korsel: 'Mata Uang Virtual' Bukanlah Mata Uang Since its creation in 2009, bitcoin has become widely available, as demonstrated by the launch, above, of a bitcoin vending machine at a pub in Singapore in February 2014. | Kredit Foto: Reuters/Edgar Su
Warta Ekonomi, Jakarta -

Layanan Pengawas Keuangan Korea Selatan mengatakan pada hari Selasa (19/12/2017) bahwa pihaknya tidak menganggap bahwa bitcoin dan cryptocurrency yang lainnya akan menjadi mata uang dalam bentuk apapun dan tidak akan berusaha mengatur perdagangan mereka melebihi peraturan yang diumumkan minggu lalu.

"Yang bisa kita lakukan adalah memperingatkan orang-orang karena kita tidak melihat mata uang virtual seperti jenis mata uang aktual, artinya kita tidak dapat memperbaiki peraturan untuk saat ini," gubernur FSS Choe Heung-sik mengatakan pada sebuah konferensi pers, sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (19/12/2017).

Choe menambahkan bahwa datang adanya peraturan tambahan mungkin hanya memacu perdagangan mata uang virtual karena investor mungkin melihat peraturan baru sebagai persetujuan implisit status mata uang mereka.

FSS memberi kontribusi pada tugasnya yang menetapkan peraturan resmi pertama negara tersebut di seputar perdagangan cryptocurrency minggu lalu.

Pemerintah Korea Selatan mengatakan bahwa hal itu akan mempertimbangkan untuk mengenakan pajak capital gain dari perdagangan koin virtual karena regulator khawatir dengan adanya aksi gelembung.

Cryptocurrency yang paling terkenal di dunia, bitcoin, mencapai puncaknya setinggi $19.666 pada hari Minggu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: