Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau kepada pemerintah daerah dan juga masyarakat untuk anti melakukan politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada 2018 mendatang.
"Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh PPATK menjelang pilkada serentak pada tahun 2018, perbankan, khususnya bank daerah rentan dan berpotensi digunakan dan dimanfaatkan oleh para calon kepala daerah untuk membiayai segala bentuk kampanye dan memuluskan jalan menjadi kepala daerah," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin saat jumpa pers di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Kiagus menuturkan, modus yang sering terjadi menjelang pilkada adalah pemberian atau pengucuran kredit dalam jumlah yang relatif besar kepada masyarakat (oknum) dengan penerima manfaat sebenarnya adalah para calon kepala daerah yang akan bertarung.?
"PPATK mengimbau dan memperingatkan kepada perbankan, khususnya bank daerah untuk tidak melakukan kegiatan operasional bank yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ujar Kiagus.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh calon kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada serentak tahun 2018 untuk bersikap jujur, terhormat dan kesatria dalam memenangkan hati pemilih.?
"PPATK juga mengimbau agar masyarakat Indonesia lebih cerdas dalam menentukan pilihan dalam pilkada serentak tahun 2018, dengan memilih sesuai harapannya dan menghindari praktik politik uang," katanya.
Pelaksanaan pilkada serentak dijadwalkan berlangsung pada Juni 2018 yang diikuti oleh 171 daerah, yakni terdiri atas 17 provinsi dan 154 kabupaten-kota, bersamaan dengan tahapan persiapan pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden di 2019.?
Adapun jumlah pemilih di pilkada 2018 mencapai 158 juta pemilih, atau sekitar 80 persen dari total pemilih nasional untuk pemilihan presiden (pilpres) pada 2019 yang mencapai 197 juta pemilih.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement