Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

52 BUMN Belum Transparan, Bu Rini Piye?

52 BUMN Belum Transparan, Bu Rini Piye? Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Padang -

Hasil penelitian yang dilakukan tim peneliti Pascasarjana Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan 52 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menerapkan keterbukaan informasi berbasis situs web (website).

"Dari penelitian terhadap 119 BUMN yang ada, ditemukan 52 BUMN yang belum menerapkan keterbukaan informasi publik berbasis website, karena berada di kategori Tidak Transparan," kata Ketua Tim Peneliti Miko Kamal, di Padang, Kamis (21/12/2017) malam.

Tim peneliti membuat empat kategori penilaian terhadap seluruh BUMN itu, yaitu Taransparan (indeks 4), Cukup Transparan (indeks 3), Tidak Transparan (indeks 2), dan Sangat Tidak Transparan (indeks 1).

Ia mengatakan BUMN yang telah melaksanakan keterbukaan informasi publik berbasis situs web dan berada di kategori transparan sebanyak 52 perusahaan.

Kemudian 14 BUMN masuk kategori cukup transparan, dan satu BUMN sangat tidak transparan.

"Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah penelusuran melalui internet, memastikan apakah BUMN memiliki situs web dengan cara mengetik nama perusahaan di mesin pencarian google, atau menggunakan pranala (link) yang ada di situs web Kementerian BUMN," jelasnya.

Ia mengatakan penelitian itu berpijak pada pasal 14 huruf h Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 dan pasal 3 peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011, transparasi didefinisikan sebagai keterbukaan dalam mengungkap informasi material dan relevan mengenai perusahaan.

Secara hukum, katanya, BUMN wajib transparan kepada publik sebagai termuat secara ekspilit di dalam pasal 14 UU 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.

Ia menjelaskan ada 24 kewajiban berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi, yang harus dipenuhi perusahaan untuk menilai apakah perusahaan itu transparan, cukup transparan, tidak transparan, atau sangat tidak transparan.

Beberapa di antaranya adalah mempunyai website, mencatumkan laporan tahuanan, laporan keuangan, tanggung jawab sosial yang telah diaudit, permodalan, kasus hukum yang terjadi, dan lainnya.

Perusahaan yang mendapat kategori penilaian sangat tidak transparan adalah PT Semen Kupang (Persero) yang sama sekali tidak memiliki situs web sendiri, dan tidak terdapat info pada sub-portal situs Kementerian BUMN.

Penelitian itu dilakukan pada 1 September-26 November 2017 mengambil sampel 119 BUMN sesuai data Kementerian BUMN pada 2016, dengan rincian Peseroan Terbatas (tertutup) 85 perusahaan, Perseroan Terbatas (terbuka) 20 perusahaan, dan Perusahaan Umum (Perum) 14 perusahaan.

Hasil penelitian juga menemukan 48 BUMN yang tidak mengunggah laporan tahunan ke situs web, poin ini menjadi penting karena peneliti menilai laporan tahunan perusahaan sangat penting bagi masyarakat sebagai alat kontrol kinerja perusahaan.

"Dari sisi model kepemilikan, masyarakat adalah pemilik sebenarnya (ultimate shareholders) BUMN, sehingga berhak mendapatkan informasi tentang keadaan BUMN yang mereka miliki. Pengertian BUMN sebagai milik pemerintah adalah keliru, pemerintah hanya menjalankan," jelasnya.

Dari penelitian itu tim menemukan kekurangan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomrasi Publik, khususnya pasal 14, karena belum mengatur BUMN untuk mempublikasikan informasi melalui situs web.

"Aturan saat ini belum mengatur agar informasi BUMN itu dipublikasikan pada situs web, padahal langkah ini menurut kami berguna dan sesuai dengan era digital sekarang," katanya.

Kementerian BUMN, lanjutnya, harus membuat kebijakan yang mewajibkan seluruh BUMN menggunakan sistus web untuk menyampaikan kewajiban transparansi publik mereka.

Hal itu juga akan mempermudah jika ada masyarakat yang ingin tahu banyak informasi tentang suatu BUMN, tanpa perlu mendatangi kantor-kantor perusahaan bersangkutan.

Hasil penelitan yang dilakukan Miko, beranggotakan Akmal dan Riyan Hidayat, rencananya akan diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi.

"Kami juga akan memberikan sertifikat penghargaan kepada BUMN yang sudah berada di kategori transparan dari penelitian," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: